Peristiwa

Hamil 7 Bulan, Penahanan Mucikari Vanessa Angel Ditangguhkan

SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim mengabulkan penangguhan panahanan terhadap Fitri (F), tersangka kasus prostitusi online yang terbukti sebagai muncikari artis Vanessa Angel.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan kepada awak media mengatakan, penangguhan penahanan terhadap salah satu tersangka kasus tersebut lantaran yang bersangkutan hamil tujuh bulan.

“Sabtu kemarin sudah kita lakukan penangguhan terhadap mucikari F,” kata Yusep, Minggu (10/2/2019).

Kebijakan itu diberikan, dijelaskan Yusep, usai kuasa hukum Fitri mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan lantaran kondisi kesehatan kliennya tidak stabil dan disetujui.

“Tersangka F ini berbadan dua, secara SOP kami juga akan melakukan pengecekan kesehatannya,” lanjutnya.

Lebih rinci disampaikan Yusep, bahwa Fitri sedang hamil tujuh bulan dengan lima anak. Untuk sementara, Fitri akan tinggal bersama di Jakarta bersama orang tua dan suaminya.

Penangguhan penahanan efektif berjalan mulai Sabtu (9/2/2019) pukul 08.00 WIB kemarin. Terbang ke Jakarta dari Bandara Juanda, Sidoarjo setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Mapolda Jatim.

“Kami antar yang bersangkutan sampai ke pihak keluarga hingga ke rumahnya bertemu dengan orang tuanya dan suaminya,” tutupnya.