FaktualNews.co

Tersangka Kasus KUR Bank Jatim Jombang, Segera Disidangkan

Hukum     Dibaca : 1303 kali Penulis:
Tersangka Kasus KUR Bank Jatim Jombang, Segera Disidangkan
FaktualNews.co/Dofir/
Kantor Kejaksaan Tinggi JawaTimur.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim cabang Jombang Jilid II dengan tersangka Si akan segera memasuki proses persidangan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan memperkirakan, persidangan bakal dilakukan pada bulan Februari ini di Pengadilan Tipikor Kabupaten Sidoarjo.

“Ya bulan inilah kira-kira, sekarang kan bulan Februari. Iya bulan inilah (persidangan),” kata Didik kepada FaktualNews.co, Rabu (13/2/2019).

Didik mengatakan, saat ini jaksa penuntut umum (JPU), sudah hampir menyelesaikan penyusunan lembar dakwaan yang akan dibacakan pada agenda sidang pertama dihadapan terdakwa.

Sementara saat ditanya apakah kasus korupsi senilai Rp12,7 miliar tersebut ada kemungkinan penambahan tersangka baru, Didik tak menampiknya. Namun, sejauh ini pihaknya masih menetapkan tersangka tunggal dalam kasus dana fiktif program KUR Bank Jatim Cabang Jombang, Si.

“Nanti nunggu hasil persidangan sajalah,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menetapkan Si sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif KUR Bank Jatim Jilid II pada hari Rabu, (14/11/2018) lalu.

Dugaan korupsi ini sendiri bermula ketika tersangka masih menjabat sebagai anggota DPRD Jombang pada periode 2009-2014. Ia mengajukan KUR untuk 55 debitur. Dari jumlah itu, pengajuan KUR yang disetujui sebanyak 33 debitur dengan total dana yang cair sebesar Rp 12,7 miliar.

Namun debitur yang diajukan untuk mendapat KUR ternyata tidak pernah menerima KUR seperti yang diajukan tersangka. Didik menambahkan, kasus yang membelit tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus tersangka sebelumnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby dengan terdakwa Penyelia Operasional Kredit di Bank Jatim Cabang Jombang Heru Cahyo Setiyono, disebutkan ada beberapa oknum anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 yang diduga terlibat korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang.

Sementara itu, dari hasil petikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 57/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby dengan sembilan terdakwa seluruhnya pegawai Bank Jatim Cabang Jombang itu menyebutkan, ada peran besar Siswo Iryana dalam proses pencarian kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jombang dengan jumlah total Rp 24.650.000.000.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin