Pemkot Pasuruan Komitmen Bersama Berantas Korupsi Terintegrasi
SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, berkomitmen bersama dengan seluruh kepala daerah se Jatim beserta seluruh elemen penyelenggaraan pemerintahan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk bersama-sama memberantas korupsi terintegrasi.
Komitmen itu disampaikan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi serta Penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jawa Timur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (28/2/2019).
Khofifah mengapresiasi Tim Korsup Pencegahan Korupsi KPK yang telah melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Jatim setiap triwulannya pada tahun 2018. Program pemberantasan korupsi terintegrasi ini sistem pelaporannya melalui aplikasi MCP (Monitoring Center for Prevention)
Dengan kata lain korsupgah terdiri dari delapan sektor, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.
“Ini memberikan standar pada Pemerintah Daerah,” kata Khofifah.
Hal itu dikatakannya untuk membangun suatu kerangka kerja untuk memahami elemen-elemen risiko korupsi berdasarkan sektor, wilayah atau instansi yang rentan terhadap korupsi.
“Dari pelaporan aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2018 di Provinsi Jatim yang telah diverifikasi oleh KPK per tanggal 15 Januari 2019,” tandasnya.
Dijelaskannya, dari 39 pemerintah daerah di Jatim yang terdiri atas satu pemerintah provinsi dan 38 pemerintah kabupaten/kota, secara rata-rata mendapat nilai 66 persen atau 8 persen lebih tinggi dari nilai rata-rata nasional yaitu sebesar 58 persen. Nilai tertinggi pemerintah daerah di Jatim adalah sebesar 93 persen dan nilai terendah sebesar 39 persen.
Lebih lanjut dikatakan Khofifah, rincian pencapaian setiap sektor secara rata-rata tersebut, lanjutnya, terdiri dari pencapaian program perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 71 persen, barang dan jasa sebesar 61 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebesar 77 persen, dan kapabilitas APIP sebesar 64 persen.
Disamping itu, juga manajemen ASN sebesar 65 persen, dana desa sebesar 71 persen, dan manajemen aset sebesar 80 persen. Sedangkan optimalisasi pendapatan daerah masih berada di angka terendah yakni 47 persen.
” Kami harapkan ada asistensi lebih detail dari tim korsupgah sehingga dari sisi pendapatan bisa lebih dioptimalkan ke depannya,” tutur Khofifah.
Dikatakan, ada kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan aksi program pemberantasan korupsi ini diantaranya, di sektor perencanaan dan penganggaran APBD, aplikasi perencanaan dan penganggaran sudah ada, namun kedua aplikasi belum terintegrasi.
“Di sektor PTSP, adanya permintaan rekomendasi teknis belum dapat dilaksanakan PTSP,” katanya.
Ditambahkannya, di sektor dana desa, kendalanya adalah masih kurang optimalnya sistem pengawasan terhadap dana desa karena terbatasnya anggaran pemerintah kabupaten. Sedangkan bantuan anggaran pengawasan dari pemerintah pusat untuk mengawasi pengelolaan dana desa hingga saat ini masih nihil.
Sementara itu, Perwakilan KPK RI, Alexander Marwata mengatakan bahwa kegiatan tersebut untuk menyamakan persepsi, frekwensi dan misi yang sama untuk bersama-sama mencegah tindak korupsi.
“Sebagai pimpinan daerah harus bisa melayani tugas dengan baik kepada masyarakat, karena seorang Bupati dan Walikota adalah top manajemen di daerahnya,” tegasnya.
Pihaknya mengaku prihatin terhadap operasi tangkap tangan (OTT) di daerah dan itu merupakan tragedi bagi masyarakat. OTT menyedihkan.”Untuk itu kami mengapresiasi kegiatan ini karena akan memperbaiki sistem. Kami harap pada kepala daerah harus ikhlas dalam bekerja untuk mensejahterakan masyarakat,” ujar Alexander.
Dengan perjuangan ikhlas kata dia, nama baik akan terpelihara dan tidak bisa dibeli dengan uang.
“Jangan pikirkan untuk mengembalikan modal. Komitmen harus dipegang dalam melaksanakan tugas di daerah masing-masing. Karena setiap OTT yang terjadi di daerah berawal dari informasi masyarakat dan ditindak lanjuti oleh KPK,” terangnya.
Hadir dalam komitmen itu, pimpinan KPK RI beserta jajarannya, Gubernur Jawa Timur, 38 Bupati/Walikota se-Jatim, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRD Provinsi Jatim, Forkopimda Jawa Timur, Sekda Provinsi Jatim, Jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemprov, Sekda se-Jatim, BPK, BPKP, Kantor Pajak, instansi vertikal, Inspektur se-Jatim serta undangan lain.
Wakil Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, menandatangani komitmen bersama itu, didampingi Sekda Kota Pasuruan dan Plt Inspektur.
Sambutan dilanjut pembacaan komitmen bersama oleh Gubernur Jawa Timur diikuti bupati dan walikota se-Jatim, penandatanganan komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi.