Edarkan Doble L, Remaja Trenggalek Terancam 10 Tahun Penjara
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dimas Bagus Saputra (19) warga Desa Jombok, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur di tangkap Unit Satresnarkoba Polres Trenggalek.
Remaja ini ditangkap petugas, lantaran diduga kuat telah mengedarkan obat terlarang jenis pil doble L di wilayah Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan, tersangka yang diduga pengedar pil doble L tersebut ditangkap di rumahnya.
“Benar Satresnarkoba berhasil meringkus pelaku yang diduga sebagai pengedar pil doble L. Untuk saat ini masih dalam proses penyidikan petugas,” ucapnya, Kamis (21/3/2019).
Dipaparkan, dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang Bukti 30 butir pil warna putih berlogo LL (doble L) yang dibungkus dengan plastik klip disita dari saksi. 19 butir pil warna putih berlogo LL (doble L) disita dari tersangka serta uang tunai Rp 40 ribu.
“Semuanya, baik tersangka maupun barang bukti telah kita amankan di Mapolres Trenggalek,” jelas Didit.
Lebih lanjut AKBP Didit menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Sabtu (16/3/2019) petugas mendapat informasi masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Penyelidikan petugas membuahkan hasil, tersangka tertangkap tangan pada saat sedang bertransaksi dengan pengguna. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut.
Modus pelaku, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatandan mutu berupa pil jenis doble L.
“Pelaku ini akan dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah,” pungkas AKBP Didit.