PWI Pasuruan, Desak Oknum Polres yang Lecehkan Wartawan Minta Maaf
PASURUAN, FaktualNews.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan ambil sikap tegas atas insiden yang terjadi perampasan handycam dan smartphone milik dua jurnalis Pasuruan. Mereka mendesak Polres Pasuruan Kota, minta maaf. Permintaan ini, menyusul adanya pelanggaran Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999.
Desakan itu disampaikan dalam surat pernyataan sikap setelah melalui rapat intern yang menghasilkan 5 poin dalam untuk Kepala Kepolisian Resor Pasuruan Kota.”Sesuai hasil rapat pengurus dan anggota PWI Pasuruan, pada prinsipnya, kita minta ada permintaan maaf,” ujar Ketua PWI Pasuruan, Joko Hariyanto, Selasa (26/3/2019), usai rapat.
Ucapan maaf itu, menjadi poin penting dalam sikap PWI Pasuruan, sehingga hal serupa tak kembali terjadi di kemudian hari. Ada lima poin disusun pada surat mengenai pernyataan sikap menyusul peristiwa perampasan dan penghapusan gambar hasil peliputan oleh personel polisi.
Berikut sikap PWI Pasuruan.
Kami PWI Pasuruan sebagai organisasi resmi yang menaungi para insan pers di Pasuruan perlu menyatakan sikap sebagai berikut:
– Mendesak kepada Kapolres Pasuruan Kota untuk menindak tegas beberapa oknum petugas yang dengan sengaja melanggar kemerdekaan Pers dengan cara mengintimidasi, perampasan alat kerja dan penghapusan hasil kerja wartawan.
Dalam hal ini oknum petugas diatas melanggar UU Pers 40/1999, khususnya pasa Pasal 4 ayat (1). Dalam pasal itu, disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Penjelasannya, pers bebas dan tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
– Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran atau pelarangan penyiaran.
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
– Sedangkan dalam Pasal 8 UU Pers sangat jelas disebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
– Beberapa oknum Polres Pasuruan Kota yang terlibat diharapkan meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada dua jurnalis yang telah melakukan tindakan tersebut diatas. PWI mendesak semua pihak untuk selalu menghormati perundang-undangan yang berlaku dan melindungi tugas jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Setiap terjadi sengketa pemberitaan diselesaikan dengan menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers. PWI juga mengapresiasi kebijakan AKP Endy Purwanto yang kemudian memperbolehkan wartawan kembali meliput dan memberi pengawalan selama wartawan bekerja di dalam lingkungan Kepolisian Resor Pasuruan Kota.
– Kami meminta kepada Kapolres Pasuruan Kota bahwa kasus ini untuk shocktherapi kepada seluruh jajaran agar semua pihak menghormati UU Pers. Hal ini agar seluruh jajaran kepolisian menghormati perundang-undangan yang berlaku. Sekaligus penghargaan tinggi terhadap hak asasi manusia, serta menjaga martabat dan citra kepolisian.
Surat pernyataan kemudian dilanjutkan dengan kalimat untuk segera disikapi dan dijawab, selama 2×24 jam kepada Kapolres Pasuruan Kota. Jika belum ada tindakan nyata dari pernyataan sikap ini, maka kami seluruh pengurus PWI Pasuruan akan melakukan langkah lain di lain waktu.
“Kami sampaikan sikap secara organisasi ini agar saling menghormati bahwa insan pers dilindungi oleh Undang-Undang dalam meliput kegiatan jurnalistiknya,” pungkas Joko.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Agus Sudaryatno mengapresiasi sikap para jurnalis yang inginkan permasalahan ada kejelasan.”Dalam hal ini kami meminta maaf atas perlakuan personel Polres yang melakukan tindakan terhadap dua wartawan ini. Kami sebagai pimpinan di Polres Pasuruan Kota sekali lagi minta maaf,” tegasnya.
Diketahui, dua wartawan mendapat perlakuan tak simpatik saat liputan di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (25/3/2019). Gambar hasil peliputan dihapus paksa setelah, handphone kedua wartawan dirampas.
Ary Suprayogi, wartawan TVOne dan Iwan Dayat, wartawan Suarapublik.com, yang menjadi korban.
Perampasan dilakukan oleh personel polisi setelah mereka mengambil suasana Mapolres Pasuruan Kota siang itu. Kedua wartawan ini ingin melanjutkan berita kaburnya empat tahanan narkoba yang ada di Polres Pasuruan Kota, Jum’at lalu.