FaktualNews.co

Metode Penghitungan Perolehan Kursi Pileg 2019

Politik     Dibaca : 1053 kali Penulis:
Metode Penghitungan Perolehan Kursi Pileg 2019
Ilustrasi pileg 2019.

FaktualNews.co – Dari hasil hitung cepat lembaga survei, 9 partai politik (parpol) diprediksi akan melenggang ke Senayan. Perolehan kursi yang didapat juga tidak akan sama antara ke-9 parpol tersebut.

Metode konversi perolehan suara partai ke kursi di parlemen pada Pileg 2019 ini menggunakan metode Sainte Lague. Metode ini ditemukan oleh matematikawan asal Prancis, Andre Sainte-Lague pada 1910.

Aturan metode perolehan kursi tersebut tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal 414, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR. Sementara itu, untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Setelah memenuhi ambang batas, perolehan suara partai itu akan dikonversi menjadi kursi di DPR pada setiap daerah pemilihan. Sesuai pasal 415 ayat 2, suara partai itu akan dibagi dengan pembagi suara bilangan ganjil. Berikut bunyi pasalnya:

Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara beurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

Berikut simulasi konversi perolehan suara ke kursi parlemen dalam suatu daerah pemilihan (dapil) jika terdapat 5 kursi.

Penentuan kursi pertama 

Setiap partai yang sudah memenuhi ambang batas akan dibagi angka 1.

Partai A: 64.000/1 = 64.000
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.

Penentuan kursi kedua

Partai A yang sudah mendapatkan satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3.

Partai A: 64.000/3 = 21.333
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai A mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.

Penentuan kursi ketiga

Partai A yang sudah mendapatkan dua kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 5.

Partai A: 64.000/5 = 12.800
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai B mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut.

Penentuan kursi keempat

Partai A dibagi dengan angka 5 dan Partai B dibagi angka 3.

Partai A: 64.000/5 = 12.800
Partai B: 18.000/3 = 6.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai C mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.

Penentuan kursi kelima

Partai A dibagi dengan angka 5. Sedangkan Partai B dan Partai C dibagi angka 3.

Partai A: 64.000/5 = 12.800
Partai B: 18.000/3 = 6.000
Partai C: 15.000/3 = 5.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai A mendapatkan kursi kelima

Berdasarkan perhitungan suara di atas, 5 kursi di dapil tersebut diberikan 3 kepada Partai A, 1 Partai B dan 1 Partai C.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
Detik.com