FaktualNews.co

Proyek Fiktif Dana Desa, Giliran TPK Diperiksa Kejari Jombang

Hukum     Dibaca : 1310 kali Penulis:
Proyek Fiktif Dana Desa, Giliran TPK Diperiksa Kejari Jombang
FaktualNews.co/Istimewa/
Kasi Intelijen Kejari Jombang, Harry Achmad.

JOMBANG, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, tanpaknya kian serius untuk mengungkap kasus dugaan proyek fiktif Dana Desa di salah satu desa di Kota Santri.

Setelah sebelumnya empat orang oknum perangkat desa diperiksa oleh penyidik Intelijen Kejari, kini giliran tiga orang dari unsur Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dimintai keterangan oleh petugas dalam perkara tersebut. Ketiganya, diantaranya adalah ketua, sekretaris dan anggota TPK.

Tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan terhadap empat orang perangkat desa sebelumnya, pemeriksaan terhadap Ketua TPK berikut Sekretaris dan anggotanya tersebut juga berlangsung cukup lama. Ketiganya masing-masing dimintai keterangan di ruangan Kasi Intelijen sejak pagi hingga sore hari.

Kasi Intelijen Kejari Jombang, Harry Achmad, membenarkan bahwa agenda hari ini pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang lagi. Total sudah tujuh orang yang dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan uang negara ini. Namun, pihaknya masih enggan membeber secara detail terkait apa saja pemeriksaan itu.

“Iya, hari ini 3 orang, ketua TPK, Sekretaris TPK dan anggota TPK. Pemeriksaan meliputi apa saja, nanti dulu, belum bisa kami sampaikan,” ujar Harry, saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (2/7/2019).

Oknum perangkat Desa dan TPK ini dari salah satu desa si Jombang ini, diperiksa oleh Kejari Jombang menyusul adanya indikasi penyelewengan anggaran program Dana Desa tahun 2018 lalu. Aroma busuk perkara ini kemudian diendus oleh Kejari yang selanjutnya melakukan pengumpulan data hingga kini sampai pada tahap penyelidikan.

Harry menjelaskan, modus yang digunakan dalam dugaan praktik korupsi ini yakni dengan membuat laporan fiktif karena kegiatannya tidak pernah ada. Dalam kegiatan tersebut, ada dua paket pekerjaan yakni fisik dan non fisik dengan total anggaran mencapai hampir Rp300 juta.

Namun demikian, hingga saat ini Kejari masih bungkam dan enggan mengungkap Desa mana dan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kasua ini karena proses penyelidikannya masih berjalan.

Harry pun tidak menampik bahwa kemungkinan besar, setelah tahap penyelidikan dan semua telah memenuhi unsur pelanggarannya, pihaknya bakal menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Desa mana nanti saja dulu, nanti kalau sudah waktunya akan kami sampaikann hasilnya, di tunggu saja karena besok masih ada yang kami agendakan untuk pemeriksaan lagi sampai Kamis,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin