FaktualNews.co

Curi Kabel Pabrik Tempatnya Kerja di Mojokerto, Satpam Asal Jombang Ditangkap

Kriminal, Peristiwa     Dibaca : 3275 kali Penulis:
Curi Kabel Pabrik Tempatnya Kerja di Mojokerto, Satpam Asal Jombang Ditangkap
Faktualnews/Fuad
pelaku Eko Budiono, (24) asal Desa Wulu, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang usai dilakukan pemeriksaan di Polsek Ngoro.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi Mojokerto menangkap Eko Budiono (24) asal Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, karena diduga mencuri kabel tembaga, di pabrik PT Sun Paper Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Ironisnya, tersangka pencuri kabel tembaga ini adalah juga Satpam perusahaan setempat, yang seharusnya menjaga keamanan pabrik.

Aksinya terbongkar, setelah pencurian yang ketiga kali. Dalam aksinya, dia merencanakan secara matang, sehingga dengan mudah dia melakukan pencurian.

“Dari pengakuannya, pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali hingga merugikan pihak pabrik sebesar 15 juta rupiah,” kata Kapolsek Ngoro AKP Gatot Wiyon.

Dalam melakukan aksinya, terang kapolsek, karena pelaku sehari hari bekerja sebagai satpam di PT Sun Paper bisa dengan mudah mengambil kabel tembaga di gudang produksi.

“Dia melakukan di saat jaga malam, sekira pada pukul 03.00 dini hari. Dalam keadaan sepi dia memotong kabel tembaga yang belum digunakan dengan mengunakan tang potong dan pisau yang sudah disiapkan olehnya,” ungkap Gatot, Rabu (10/07/2019).

Selanjutnya, setelah berhasil memotong, pelaku melemparkan kabel tersebut keluar pagar, dan saat pulang pelaku mengambilnya, lantas disembunyikan di semak semak. “Itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” sambung Kapolsek Gatot.

Ulah tersangka terbongkar setelah pihak pabrik curiga karena kabel di gudang sering hilang. Pihak pabrik lalu berusaha mencari, dan hasilnya ditemukan potongan tembaga sepanjang sekitar lima meter yang belum dibawa kabur pelaku.

“Pelaku sudah melakukan aksinya sejak Mei, bulan Juni dan terakhir 7 Juli 2019,” sambung Gatot.

Akibat perbuatannya, pihak pabrik ditafsir mengalami kerugain hingga Rp 15 juta. “Dia kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, ancamannya tiga tahun penjara,” tegasnya. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Ngoro guna proses hukum lebih lanjut.(Moch Fuad)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah