FaktualNews.co

Ribuan Wanita di Sumenep Cerai, Antara Lain Dipicu Perselingkuhan Lewat Medsos

Peristiwa     Dibaca : 1653 kali Penulis:
Ribuan Wanita di Sumenep Cerai, Antara Lain Dipicu Perselingkuhan Lewat Medsos
FaktualNews.co/supanjie
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sumenep, Rahayuningrum.

SUMENEP, FaktualNews.co – Mengejutkan, jumlah perkara perceraian yang masuk di Panegadilan Agama (PA) Sumenep, Madura, Jatim, hingga pertengahan 2019 mencapai dari 1.000 kasus.

“Dari 1.006 perkara, yang diputus sudah 906. Sedangkan 100 perkara masih dalam proses. Data itu belum termasuk yang Juli, karena belum direkap,” terang Panitera Muda Permohonan PA Sumenep, Rahayuningrum, S.H, di ruang kerjanya, Rabu (31/7/2019).

Dijelaskan Yuni, perkara perceraian yang masuk di meja sidang didominasi cerai gugat, dibanding cerai talak.

“Secara persentase, lebih banyak yang cerai gugat daripada cerai talak. Hitungan kasarnya, 10 persen perkara lain-lain, cerai talak 40 persen, untuk 50 persennya cerai gugat,” imbuhnya.

Berdasarkan catatan, kasus perceraian disebabkan beragam permasalahan, salah satu faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian adalah perselingkuhan lewat dunia maya.

“Permasalahannya kompleks, sekarang banyak perselingkuhan disebabkan dunia maya. Selain itu faktor ekonomi, perselisihan yang sudah tidak terbendung, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga, red), ditinggal salah satu pihak, masalah tempat tinggal, termasuk pula kawin paksa,” beber Yuni.

Sementara, untuk data kasus perceraian tahun 2018 lalu, menyentuh di angka 2.000 perkara lebih.

“Data perceraian tahun 2018 mencapai 2.242, perkara yang yang diputus berjumlah 1.934, untuk sisa perkara ada 135 yang akan diselesaikan di tahun 2019 ini,” tegasnya.

Dari tingginya angka perceraian dari tahun ke tahun, pihaknya mengimbau peran aktif seluruh elemen. Termasuk KUA sebagai kepanjangtanganan dari Kementerian Agama, untuk memberikan penyadaran lewat penyuluhan, agar pernikahan tidak dilakukan di bawah tangan alias nikah siri.

“Pernikahan ini jangan dilakukan secara siri, tapi harus resmi. Karena jika hanya nikah siri, maka hak anak, istri, tidak ada perlindungan hukumnya. KUA diharapkan berperan aktif untuk terus memberikan penyuluhan agar dapat menekan tingginya pernikahan tidak resmi,” pintanya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags