FaktualNews.co

Diduga Korupsi DD dan ADD, Kades Banyuarang Jombang Dipidanakan LSM ke Kejari

Hukum     Dibaca : 1992 kali Penulis:
Diduga Korupsi DD dan ADD, Kades Banyuarang Jombang Dipidanakan LSM ke Kejari
FaktualNews.co/Benny Hendro
Ketua LSM FRMJ tunjukkan laporan ke Kejari.

JOMBANG, FaktualNews.co – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rembug Masyarakat Jombang ( LSM-FRMJ) melaporkan Achmad Anshori Wijaya, oknum Kades Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pasalnya, oknum kades tersebut diduga menyalahgunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) mulai Tahun 2016 sampai dengan 2019, ratusan juta rupiah.

Ketua LSM FRMJ, Joko Fattah Rochim, menyatakan sudah melaporkan oknum kades Banyuarang ke Kejari Jombang, Senin (19/8/2019) lalu.

“Artinya, kami sudah resmi melaporkan Achmad Anshori Wijaya ini atas dugaan penyalahgunaan ADD dan DD. Nilainya ratusan juta rupiah, mulai tahun 2016 hingga 2019,” kata Fattah, di Kantornya di Jalan Kapten Tendean Nomor 125 Jombang, Jumat (23/8/2019).

Selain itu, sambung Fattah, dia juga mengaku melaporkan Achmad Anshori Wijaya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Bantuan Keuangan (BK) dari Provinsi Jawa Timur tahun 2018.

Tak berhenti di situ, Fattah juga mengaku melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran BPKAD Tahun 2018 yang digunakan untuk kegiatan pembangunan gedung di Desa Banyuarang ratusan juta rupiah.

Fattah menyebut, dugaan penyalagunaan dana ADD , DD dan Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Timur itu antara lain, dalam hal pembangunan makam tokoh sepiritual di desa setempat.

Kemudian pembangunan tembok penahan tanah (TPT), dan pembangunan jembatan. ”Itulah item item persoalan yang kami tuangkan dalam pelaporan kemarin,” bebernya.

Fattah berharap, Kejaksaan Negeri Jombang bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut.

”Semoga laporan kami bisa segera ditangani serius oleh Kejari Negeri Jombang,” harapnya.

Kasi Pidsus Kejari Jombang, M Salahuddin, menuturkan pihaknya baru mengetahui adanya laporan mengenai kasus tersebut setelah diminta konfirmasi oleh awak media.

Salahudin mengaku belum menerima laporan. Namun dia menduga laporan masih di Kasi Intelijen Kejari. Namun Salahudin menjamin, laporan akan ditindaklanjuti sesuai aturan.

”Yang pasti, laporan tersebut akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah