RUU Pesantren Disahkan, Akhir ‘Pengebirian’ Dunia Pendidikan Santri
JEMBER, FaktualNews.co – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren menjadi UU, mendapat tanggapan positif dari dunia pesantren. Pengasuh Pondok Pesantren Islam Bustanul Ulum, Desa/Kecamatan Pakusari, Jember, Jawa Timur, KH Muhammad Hafidi, juga mengaku bersyukur dengan hal tersebut.
Menurut Hafidi, dengan disahkannya UU Pesantren ini, merupakan cita-cita lama para kiai dan Nahdlatul Ulama agar martabat pesantren lebih terdongkrak. Bahkan hal ini, juga mengakhiri kebiri dunia pendidikan para santri.
“Dengan adanya UU Pesantren ini, meskipun belum tahu juknisnya. Tapi setidaknya, peran pesantren sangat besar! Tidak hanya jadi benteng pertahanan saat memperebutkan kemerdekaan. Tapi juga menjadi benteng terakhir untuk memperbaiki moral anak bangsa,” kata Hafidi saat dikonfirmasi di kediamannya, Sabtu (28/9/2019).
Bahkan dengan adanya UU Pesantren ini, kata pria yang juga legislator dari PKB ini, stigma negatif, atau bahkan pandangan sebelah mata mutu pendidikan pesantren yang dinilai kurang, kini menjadi sebaliknya.
“Santri akan lebih pede (percaya diri, red), karena orang-orang pesantren ini, selama ini dikebiri. Semua tutup mata. Padahal (peran) pesantren ini sangat vital untuk bangsa,” ungkapnya.
Seorang santri, kata Hafidi, tidak hanya bicara konteks mencari pekerjaan atau seberapa banyak ilmu yang dikuasai saat lulus nantinya dari pesantren. “Tapi bagaimana (seorang santri) itu, mengabdi kepada bangsa dan negara ini. Tidak hanya bagaimana nanti mencari kerja, atau lainnya,” katanya.
Dengan disahkannya UU Pesantren itu, dirinya juga bersyukur dan terima kasih. “Harus disyukuri. Ini hasil perjuangan DPR RI, Nahdlatul Ulama, Fraksi PKB dan kita semua. Sesungguhnya UU yang terdiri dari 9 bab dan 55 pasal itu, bukan sesuatu yang istimewa. Sebab nyatanya, pesantren merupakan pilar pendidikan Indonesia,” tegasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Jember itu juga mengingatkan, agar masyarakat tidak larut dalam euforia pengesahan UU Pesantren.
“Wajib kita kawal undang-undang itu, agar berdaya guna untuk pesantren. Jangan sampai undang-undang yang telah disusun, dibuat, dan disahkan dengan susah payah itu hanya jadi macan kertas yang tidak ada gunanya. Jangan sampai tidak dilaksanakan,” tambahnya.