FaktualNews.co

Dua Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur, Salah Satu Korban “Digoyang” Hingga 20 Kali

Kriminal     Dibaca : 2920 kali Penulis:
Dua Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur, Salah Satu Korban “Digoyang” Hingga 20 Kali
FaktualNews.co/Mojo
Kedua tersangka pencabulan saat rilis di Mapolresta Probolinggo.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Diky Suseno (20) akhirnya mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo Kota (Polresta), setelah dilaporkan 20 kali mencabuli gadis berinisial PW (13). Tak hanya itu, Polres yang dipimpin AKBP Ambariyadi Wijaya itu, juga menahan Muhammad Abdur Rohim (20) yang diduga telah mencabuli gadis berinisial VM (17).

Kedua kasus pencabulan tersebut dirilis oleh Wakapolresta Kompol Imam Pauji, Senin (7/10/2019) sekitar pukul 11.30 WIB. Kepada Wakapolresta, Diky mengaku, melakukan perbuatan layaknya suami-istri hanya sekali. Sedang Abdur Rohim berterus terang, berbuat zina didasari suka sama suka, sejak tahun 2017 hingga akhir 2019.

Kompol Pauji menjelaskan, Diky yang tinggal di jalan KH Hasan Genggong, Gang Bayusari VII, RT 1 RW 04, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, berhubungan badan atau mencabuli PW, Kamis (26/9/2019) lalu pukul 04.00 WIB. Tempat kejadiannya di rumah tersangka di dalam bengkel.

Kronologinya, hari itu tersangka melalui chat WhatsApp memberitahu, kalau akan ke rumah korban. Diky tidak sendirian, tetapi mengajak temannya ke rumah korban. Tersangka kemudian mengajak PW main ke rumahnya. Tiga remaja tersebut naik satu sepeda motor menuju rumah Diky. “Korban diajak bermalam di rumah tersangka,” jelas Wakapolresta.

Pukul 04.00 WIB pagi, Diky berhubungan badan layaknya suami istri dengan PW yang tinggal di Dusun Tancak RT 01 RW 04, Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Adapun barang bukti yang diamankan, dua hand phone, kaos lengan panjang hitam corak garis putih, sebuah jumpsuit biru, kaos dalam perempuan biru muda. Barang bukti berikutnya, celana dalam biru motif gambar daun merah, BH biru tua dan 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter ZI hitam.

Akibat perbuatannya, Diky dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” tandasnya.

Kompol Imam Pauji kemudian menjelaskan kronologi kasus pencabulan yang tersangkanya Muhammad Abdur Rohim. Menurutnya, kasus tersebut dilaporkan Didik Hermanto (40) orang tua korban, warga Jalan Sunan Muria, RT 06 RW 03, Kelurahan Kebosari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Wakapolresta menyebut, Muhammad Abdur Rohim yang tinggal di Jalan KH Hasan Genggong Gang Anggrek RT 04 RW 05 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota setempat, menyetubuhi korban VM yang masih dibawah umur, pertama kali Januari 2018 pukul 09.00 WIB. Dan terakhir tersangka “menggoyang” VM pada Rabu (28/11/2018).

Rohim mencabuli VM pertama kali di rumah korban, Jalan Sunan Muria, RT 06 RW 03, Kelurahan Kebosari Wetan, Kecamatan Kanigaran. Sedang terakhir digoyang di rumah Nenek korban di jalan KH Hasan Genggong, Gang Anggrek, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran sekitar pukul 01.00 WIB.

“Korban yang masih dibawah umur dicabuli tersangka 20 kali,” ujar Wakapolresta.

Adapun barang bukti yang diamankan, Baju kaos lengan 3/4 coklat motif Kotak kotak putih, Celana jeans panjang biru, celana dalam putih dan BH hitam.

Tersangka dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 diubah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas