Hukum

Kuasa Hukum PPI Sumenep Akui Jual BBM ke PT Sumekar

SUMENEP, FaktualNews.co – Kuasa Hukum PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Sumenep, Farid Fathoni mengakui bahwa perusahaan yang sedang dibelanya pernah menjual BBM ke PT Sumekar, namun bukan BBM bersubsidi.

“Kita pernah menjual ke PT Sumekar, tapi saya pastikan itu bukan BBM bersubsidi, saya pastikan tidak. Itu solar industri bukan subsidi,” sebutnya, kepada sejumlah wartawan, ditemui usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (16/1/2020).

Advokat dari Komite Supremasi Hukum Indonesia ini bahkan mengklaim, PT PPI juga tidak pernah membeli BBM bersubsidi jenis solar ke PT Jagad Energi. “Kami sama sekali tidak pernah membeli BBM bersubsidi jenis solar ke PT Jagad Energi,” terangnya.

Menurutnya, tuduhan pembelian BBM bersubsidi seperti yang disampaikan Polda Jatim terhadap perusahaan milik Masduki Rahmad, tidaklah benar. Namun, urusan membeli dan penyaluran atau menjual ke perusahaan lain yang dilakukan PPI kepada salah satu BUMD di ujung timur pulau Madura tersebut, dianggap Farid, adalah dua hal yang berbeda.

“Urusan menyalurkan dan membeli itu dua hal yang berbeda. Karena menyalurkan itu kan menjual, solar yang dijual PPI kan tidak harus dari PT Jagad Energi. Nanti kita buktikan di persidangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sumekar, RA Hawiyah Karim mengakui, pihaknya membeli BBM jenis solar ke PT PPI namun bukan solar subsidi, melainkan solar industri. “Jadi, salah satu kapal PT Sumekar yang beroperasi itu memakai solar industri yang dijual oleh PT PPI, bukan semua kapal ya,” sebutnya.

Disinyalir, lanjut Wiwik sapaan akrab RA Hawiyah Karim, PT PPI tersebut tidak mengantongi izin niaga, sehingga itulah yang melatar belakangi Direktur PT Sumekar dipanggil Polda Jatim untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kami tidak mempunyai tanggungjawab terhadap posisi tersangka MR ini, jadi beda ya, klien yang saya dampingi kapasitasnya sebagai saksi karena membeli solar industri kepada perusahaan tersebut,” urainya.

Terpisah, salah satu tim kuasa hukum Polda Jatim yang diwakili Bidang Hukum, AKBP Sugiharto, usai sidang kepada sejumlah media menegaskan, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup terkait penetapan Kacab PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Sumenep, Masduki Rahmad sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka, tentu penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti, nanti akan dibuktikan pada saat proses persidangan praperadilan,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Kepala Cabang (Kacab) PT Pelita Petrolium Indonesia (PT PPI), Masduki Rahmad alias Dukmang, sebagai tersangka kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal.

Penetapan tersangka, setelah perusahaan yang dipimpinnya itu diduga sengaja menimbun solar bersubsidi kemudian menjualnya ke perusahaan lain dengan harga non subsidi.

“Masduki sudah jadi tersangka, kemarin digelar (perkaranya),” ucap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi, kepada media ini melalui sambungan telepon, Kamis (26/12/2019) lalu.

Wahyudi menyampaikan, meski pihaknya sempat membongkar kasus penimbunan BBM Ilegal yang juga terjadi di Madura, dalam hal ini Kabupaten Bangkalan, namun kasus yang menjerat Masduki, berbeda. Kasusnya tidak seperti banyak diberitakan selama ini.

“Ini kasus terpisah, perkara berbeda. Saya pastikan ini temuan berbeda,” tandasnya.

Saat itu, Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM jenis solar di Bangkalan. Dan ternyata, BBM tersebut diduga juga dipasok ke perusahaan di Sumenep. Salah satunya, PT PPI. Hal ini sehubungan ditemukannya tiga buah tangki duduk berwarna hitam yang berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Dalam tangki duduk yang ditempatkan di drum truk itu, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap. BBM ini diduga dibeli oleh PT PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp 5.700 per liter. Selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp 6.000 per liter.