FaktualNews.co

Mahkamah Internasional Putuskan Soal Kasus Rohingnya di Myanmar Pekan Depan

Internasional     Dibaca : 1009 kali Penulis:
Mahkamah Internasional Putuskan Soal Kasus Rohingnya di Myanmar Pekan Depan
Faktualnews.co/Istimewa
Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi meninggalkan Mahkamah Internasional PBB (ICJ) tentang kasus genosida etnis Rohingya di Den Haag, Belanda 11 Desember 2019. [Foto-voaindonesia.com]

ROTTERDAM, FaktualNews.co – Mahkamah Internasional PBB (International Court of Justice/ ICJ), Rabu (15/1/2020) mengatakan minggu depan akan menyampaikan keputusan mengenai apakah langkah-langkah darurat harus diberlakukan terhadap Myanmar terkait dugaan genosida terhadap Muslim Rohingya.

VOA Indonesia melansir pada Kamis (16/1/2020), keputusan itu dikeluarkan sebulan setelah pemimpin sipil Myanmar dan peraih Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi pergi ke Den Haag untuk membela penumpasan berdarah 2017 oleh pasukan negaranya terhadap Rohingya.

Negara di Afrika yang mayoritas penduduknya Muslim, Gambia, membawa kasus terhadap Myanmar ke Mahkamah Internasional (ICJ) setelah sekitar 740.000 orang Rohingya melarikan diri melintasi perbatasan ke Bangladesh, dan melaporkan terjadinya perkosaan, pembakaran, dan pembunuhan massal secara luas.

“Mahkamah Internasional Kamis 23 Januari 2020,… akan menyampaikan keputusannya terhadap permintaan diambilnya langkah-langkah darurat yang diajukan Gambia,” kata ICJ dalam sebuah pernyataan dan menambahkan keputusan itu akan disampaikan pukul 10:00:00 (0900 GMT).

Kementrian Kehakiman Gambia telah mengumumkan tanggal tersebut di Twitter Rabu (15/1/2020) pagi.

Gambia mengajukan kasus terhadap Myanmar yang mayoritas beragama Budha dengan dukungan dari Organisasi Kerjasama Islam. Kanada dan Belanda sejak itu juga memberikan dukungannya.

Pada persidangan bulan Desember 2019, Gambia menuduh Myanmar melanggar Konvensi Genosida PBB 1948, yang berarti kasus itu bisa diajukan ke ICJ, badan peradilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh