BLITAR,FaktualNews.co – Sil (23) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan manusia secara online oleh Polres Blitar Kota. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antara uang dan hadphone.
Kapolres Blitar Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Leonard M Sinambela mengatakan, tersangka di amankan usai menjalani serangkaian penyidikan yang berasal dari pengembangan hasil razia operasi pekat. “Hasil razia tadi malam (16/1), satu diantaranya merupakan pekerja seks komersil (PSK). Ketika kami lakukan pengembangan akhirnya diketahui siapa mucikarinya dan kemudian kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka,” terang Leonard, jumat (17/1/2020).
Kepada petugas, Sil mengaku telah menjalankan usaha prostitusi online sekitar satu tahun. Tersangka pun memiliki enam orang anak buah. Keuntungan yang diperoleh masih kata Leonard, cukup menjanjikan. Dari setiap PSK yang bertarif Rp 600 ribu untuk sekali main, Sil mendapat bagian separuhnya. Hal ini diamini oleh tersangka Sil. Kepada awak media, dia mengakui seluruh perbuatannya. “Saya yang mencari pelanggan, kemudian hasilnya dibagi dua sama rata,” ungkap Sil.