LAMONGAN, FaktualNews.co – Direktur Yayasan Lingkar Perdamaian, Ali Fauzi, mengusulkan syarat ke pemerintah terkait wacana pemulangan sekitar 660 WNI eks Islamic State in Iraq and Syam (ISIS) yang sebagian besar berstatus sebagai pengungsi dan foreign terrorist fighter.
“Ya silakan dan boleh saja pulang ke Indonesia, asalkan mau tobat,” kata Manzi, panggilan akrab Ali Fauzi, Jumat (7/2/2020).
Lebih jauh mantan kombatan Jamaah Islamiah (JI) mengatakan, jika mereka sudah di Indonesia akan bisa dipakai oleh negara untuk kontra narasi. Mereka diminta untuk menceritakan ternyata gabung dengan ISIS tidak seperti yang mereka harapkan.
“Mereka harus bisa berkisah dan bertutur tentang radikalisasme. Intinya mereka harus sadar dan sembuh dulu,” terang adik bom Bali 1, Amrozi itu.
Sementara menurut pengamat teroris, Harits Abu Ulya, penyelesaian soal pemulangan WNI eks ISIS tersebut merupakan tugas negara. Dia menyebut, negara Indonesia adalah negara majemuk dan wajar bila warga negara melakukan kesalahan. Di antara mereka ada yang merampok, koruptor, pemberontak dan bahkan sparatis.
“Idealisme fungsi negara diuji ketahanan dan fungsinya. Bagaimana memelihara urusan mereka dan memberikan solusi dalam hal itu,” kata Harits Abu Ulya.
Menurutnya, jika WNI eks ISIS tak dipulangkan dan tetap ditampung negara lain, bisa timbulkan masalah baru. “Negara harus hadir untuk menyelesaikan dan menjalankan fungsi yang dimiliki, jangan lepas tangan dan cuci tangan,” jelas Haris seraya menambahkan, tak semua 660 WNI jadi kombatan ISIS.
Lebih jauh, Haris menegaskan, ISIS adalah kelompok bukan negara. Yang terpenting, menurut pandangannya, adalah pendekatan kemanusiaan dan aspek keamanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Meraka adalah keluarga besar Indonesia sebelum melakukan kesalahan,” pungkasnya.