SURABAYA, FaktualNews.co – Berkas kasus pencabulan dengan tersangka MSA yang notabene anak kiai ternama di Jombang rupanya sudah diserahkan penyidik Polda Jatim ke pihak Kejaksaan Tinggi, pada Jumat (13/3/2020) lalu.
Akan tetapi, berkas tersebut dinyatakan P18 alias tidak lengkap sehingga akan dikembalikan kepada polisi.
“Berkasnya masuk tanggal 13 Maret (2020), lalu. Tetapi sesui dengan petunjuk kemarin kita nyatakan P18,” ujar Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Kamis (26/3/2020).
Rencananya, berkas perkara akan dikembalikan kepada polisi dalam waktu dekat. Kendati demikian, Richard menyampaikan secepatnya akan mengembalikan berkas tersebut.
“Secepatnya akan kita kembalikan, rencananya besok akan kami kembalikan,” lanjutnya.
Mengenai hal apa yang kurang dalam berkas perkara tersebut sehingga harus dilengkapi oleh penyidik Polda Jatim, Richard enggan menjelaskannya. Namun yang pasti, ada sejumlah kelengkapan berkas secara formil maupun materiil yang perlu disempurnakan.
“Jaksa meneliti berdasarkan alat bukti ya, dan ada kelengkapan berkas secara formil maupun materiil yang harus dilengkapi. Makanya kita kembalikan ke penyidik Polda Jatim,” tutupnya.
Untuk diketahui, kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSA, anak kiai sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jombang, mencuat. Korbannya, tak lain adalah santriwatinya sendiri berinisial NA.
Sebelum Polda Jatim turun tangan, kasus tersebut lebih dulu ditangani Polres Jombang. MSA pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini yang bersangkutan belum pernah diperiksa. Pasalnya, beberapa kali panggilan yang dilayangkan oleh penyidik selalu tak dipenuhi. Polisi pun melakukan pencekalan terhadap MSA. Upaya polisi menjemput paksa yang bersangkutan tidak berhasil.
Belakangan berhembus kabar jika pemeriksaan MSA dilakukan di kediaman tersangka. Akan tetapi, pihak kepolisian belum membenarkan adanya kabar tersebut.