FaktualNews.co

Alasan Jenuh di Rumah Karena Corona, Dua Pria ini Malah Nyabu

Kriminal     Dibaca : 812 kali Penulis:
Alasan Jenuh di Rumah Karena Corona, Dua Pria ini Malah Nyabu
FaktualNews.co/Mojo
Kedua tersangka kasus sabu-sabu saat dirilis polisi di Mapolres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Satuan Resnarkoba Polres Probolinggo Kota, meringkus dua pemuda yang salah satunya pengedar dan pengguna sabu-sabu. Mereka menghisab shabu dengan alasan jenuh tinggal di rumah akibat virus Corona. Kini, keduanya mendekam di sel tahanan Mapolresta.

Pada Sabtu (18/4/2020) siang, kasusnya dirilis di halaman Mapolresta. Mereka adalah Totok (39) warga Desa Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, dan Tosan (42) warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Keduanya diringkus di tempat dan waktu berbeda. Tosan disergap di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Minggu 29 Maret 2020 pukul 17.00 WIB. Sedang Totok diamankan di rumahnya di Dusun Beringin, Desa Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Minggu 12 April 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan Tosan, petugas mengamankan barang bukti berupa, dua buah klip plastik berukuran kecil di dalamnya berisi 0,27 gram dan 0,28 gram sabu-sabu. Sebuah ponsel dan jaket coklat. Sedang barang bukti yang diamankan dari Totok Guna diantaranya, sebuah pipet yang terdapat sisa sabu-sabu, 1 alat bong, 2 pipet dan satu handphone.

Di hadapan Kasat Narkoba, AKP Suharsono, keduanya mengaku menghisap sabu karena jenuh berdiam diri di rumah, akibat wabah virus corona. “Karena jenuh tinggal di rumah. Kami tidak bisa keluar karena ada virus Corona,” jelas Tosan yang diiyakan juga oleh Totok.

Penangkapan kasus sabu-sabu tersebut bermula dari Tosan yang akan bertransaksi dengan pembeli. Hanya saja, ia keburu ditangkap sebelum menjual sabunya. Saat diintograsi, tersangka mengaku, salah satu sabu yang didimpan dibalik jaketnya merupakan pesanan Totok. Setelah diselidiki dan diintai beberapa hari, Totok kemudian berhasil disergap di rumahnya, saat sedang menghisap sabu.

Saat ini, Satresnarkoba masih memburu penyuplai sabu yang diakui bertempat tinggal di Lumajang. Hanya saja, AKP Suharsono enggan menjelaskan inisial dari komplotan pemasuk sabu terhadap tersangka. “Masih kita buru. Dapat sabu dari Lumajang,” ujar Kasatreskoba saat rilis.

Akibat perbuatannya, lanjut Kasat, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas
Tags