SE Walikota Probolinggo Soal Durasi Berjualan, Membingungkan Pedagang
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Minimarket bersistem waralaba di Kota Probolinggo, hingga kini masih menutup usahanya pada pukul 19.00 WIB. Padahal, Wali kota telah mengeluarkan SE (Surat Edaran) yang membolehkan penjual makanan dan minuman membuka usahanya mulai pukul 16.00 WIB hingga menjelang imsak.
Hal itu dilakukan, karena pemilik minimarket yang juga menjual makanan dan minuman siap saji, takut dipersalahkan. Mereka lebih memilih menutup tokonya, ketimbang harus berurusan dengan Satpol PP. Mereka meminta Pemkot segera menjelaskan isi dari SE (Surat Edaran) tertanggal 21 April 2020 tersebut.
Seperti yang disampaikan Eko Edi Purwanto salah satu pemilik waralaba Indomaret. Warga Kelurahan Ketapan, Kecamatan Kademangan tersebut, hingga kini masih belum berani membuka tokonya hingga menjelang imsak. Ia tetap mengikuti anjuran SE sebelumnya, tertanggal 8 Maret 2020 yang membolehkan penjual makanan dan minuman (kuliner) membuka usahanya dari pukul 07.00 hingga pukul 19.00 WIB.
Pria yang disapa Eko itu mengaku kebingungan, apakah waralabanya termasuk dalam SE bernomor 450/601/425.013/2020 tertanggal 21 April 2020. Yang menyebut, penjualan makanan dan minuman dibolehkan buka pukul 16.00 WIB sampai menjelang Imsak.
“Saya bingung. Di sisi lain usahaku menjual makanan dan minuman juga, kendati kuliner yang dijual tidaklah seperti warung atau rumah makan,” jelasnya, Minggu (26/4/2020) sore.
Sedang pada SE sebelumnya bernomor 066/1699/425.106/2020 tertanggal 8 Maret 2020, tentang pembatasan jam operasional penjual makanan dan minuman (kuliner) dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, waralabanya ikut aturan tersebut.
“Waralaba kami inklud di SE itu. Sehingga waralaba kami, buka pukul 07.00 dan tutup pukul 19.00,” ujarnya.
Eko menilai, SE kedua yang menyatakan, penjual kuliner buka mulai pukul 16.00 WIB hingga menjelang imsak, tidak jelas dan mengundang multitafsir. Harusnya, bahasa atau kalimat yang digunakan bahasa hokum yang jelas dan rinci.
“Jangan bermakna ganda dan ambigu. Maaf loh ya. Pemkot harus punya tim pembuat aturan, agar tidak seperti ini,” tandasnya.
Untuk itu, Eko akan berkoordinasi dengan pihak yang membuat SE tersebut. Ia akan meminta penjelasan, apakah waralaba masih ikut SE sebelumnya yang harus tutup pukul 19.00 atau SE berikutnya yang boleh buka pukul 16.00 hingga tutup menjelang imsak.
“Kita akan berkoordinasi dengan Pemkot. Akan menanyakan kejelasannya. Apakah tetap tutup pukul 19.00 WIB atau sampai imsak,” ujarnya.
Terpisah, Kabag Kesra Agus Dwiwantoro berterus terang, SE kedua yang dikeluarkan tidak sedetail SE sebelumnya. Meski demikian, penjualan Mamin (makanan dan minuman) yang dimaksud di SE adalah pedagang musiman dan warung.
“Itu lebih pada pedagang musiman, termasuk warung. Misalkan kita tidak masak, bisa cari makan sahur di warung,” jelas Agus.
Soal toko modern atau waralaba, menurut Agus, tetap mengacu pada SE pertama yang membatasi jam operasional dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 19.00 WIB. Dengan begitu, waralaba tetap mengikuti SE yang dikeluarkan sebelumnya. Mengingat, mamin yang dijual minimarket tidak urgen untuk sahur.
“Waralaba tetap buka pagi dan tutup jam 7 malam. Masyarakat kan bisa beli mamin di waralaba sebelum ditutup,” katanya.