Soal Pembatasan Jam Malam, Polisi Desak Pemkab Mojokerto Keluarkan SE
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung meminta Pemkab Mojokerto untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai pijakan resmi yang dikeluarkan Pemkab Mojokerto tentang pembatasan aktivitas jam malam.
’’Kami mengharap setidaknya dari pemerintah daerah ada surat edaran. Khususnya untuk pengetatan terhadap lokasi-lokasi yang digunakan nongkrong seperti warung kopi, warnet, atau restoran. Mungkin ada pengetatan dengan jam operasionalnya,’’ tutur Feby, Sabtu (02/05/2020)
Menurut Feby, hal terebut dirasa penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan preventif dalam mencegah persebaran Covid-19 lebih luas lagi.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah melakukan tindakan terukur terhadap kerumunan orang. Khususnya warung kopi dan kafe yang masih banyak beroperasi hingga larut malam. Bahkan pihaknya bersama TNI telah mendirikan lima posko skrining di titik-titik perbatasan selama 37 hari berlaku mulai 27 April untuk memantau kedatangan pemudik.
Namun untuk pembatasan jam malam, pihaknaya masih terbentur oleh tidak adanya payung hukum dalam menjalankan tugas. Sehingga penerapan physical distancing dianggap belum sepenuhnya berjalan efektif.
“Setidaknya kami ada pijakan hukum dalam rangka melakukan tindakan tegas terukur, terutama terhadap pengunjung dan pengelola warung kopi itu sendiri. Sementara kami masih koordinasikan dengan beliau (Bupati Mojokerto),” tandasnya.