Hukum

Dua Kontraktor Penyuap Bupati Saiful Ilah Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

SIDOARJO, FaktualNews.co – Dua kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Ibnu Gopur dan Totok Sumedi dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto dan Mufti Nur Irawan secara bergantian yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Rabu (6/5/2020).

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. “Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap JPU KPK Arif Suhermanto ketika membacakan amar putusan bergantian dengan Mufti Nur Irawan terhubung kedua terdakwa melalui sabungan teleconfrence.



Dalam surat tuntutan mengungkap bahwa kedua terdakwa terbukti memberikan suap secara berturut-turut sejak bulan Agustus 2019 hingga 7 Januari 2020 hingga total sebesar Rp 1,675 miliar untuk pengondisian sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BM SDA) dan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo.

Uang suap tersebut diberikan yang rinciannya pada Agustus 2019, Ibnu Gopur memberikan uang kepada Pokja sebesar Rp 190 juta yang diberikan lewat Totok dititipakan kepada Yugo untuk diserahkan kepada Bayu.

Kemudian pada bulan September, kedua terdakwa memberikan uang kepada Sangadji sebesar Rp 300 juta dengan rincian uang Rp 100 juta untuk Sangadji dan uang Rp 200 juta untuk Bupati Saiful Ilah yang diserahkan di rumah dinas, meskipun dibantah oleh Saiful Ilah.



Pada bulan Oktober uang sebesar Rp 400 juta diberikan kepada Judi Tetra. Rinciannya uang Rp 200 juta diberikan saat Judi Tetra saag datang ke kantor terdakwa dan uang Rp 200 diberikan saat di Kantor Dinas PU DPM SDA.

Sementara pada bulan Desember 2019 terdakwa Ghofur memberi uang kepada Sangadji sebesar Rp 200 juta di salah satu hotel di Mojokerto. Uang tersebut lalu dibagi ke dua Pokja masing-masing menerima Rp 50 juta dan Rp 40 juta.

Pada bulan Januari 2020 pemberian uang tersebut berkali-kali. Pertama pada 3 Januari uang sebesar Rp 150 juta diberikan kepada Yanuar Santoso. Kemudian pada saat itu juga memberikan uang sebesar Rp 225 juta kepada Sunarti, Kadis PUBM SDA. Pemerian uang tersebut di salah satu rumah makan Sidoarjo.



Sedangkan menjelang OTT KPK, penyerahan uang dilakukan dua kali. Pertama pada siang hari terdakwa Totok memberikan uang sebesar Rp 40 juta kepada Judi Tetra di Kantor DPU BM SDA. Kemudian pada sorenya, Ghofur, Totok Sumedi dan Iwan Setiawan menemui Saiful Ilah di Pendopo Sidoarjo. Saat itulah Ghofur memberikan uang sebesar Rp 350 juta yang dititipkan kepada ajudan Budiman.

Jaksa menguraikan, dalam fakta hukum bahwa pemberian uang kepada pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara tersebut dibenarkan kedua terdakwa. Bukan hanya itu, pemberian suap tersebut untuk mendapatkan proyek yang dikerjakan terdakwa Ibnu Gopur.

Diantara pekerjaan di Dinas P2CKTR yaitu Pasar Porong dengan kontrak Rp 17,4 miliar dan proyek Wisma Atlet Sidoarjo sebesar Rp 13,4 miliar. Kemudian proyek Dinas PUBM SDA yaitu proyek jalan Candi-Prasung Sidoarjo dengan penawaran Rp 21,4 miliar dan proyek peningkatan Afr Kali Pucang Pagerwojo sebesar Rp 5,5 miliar.



Sedangkan terdakwa Totok mendapat pekerjaan diantaranya peningkatan jalan Kendalpecabean-Kedung Banteng senilai Rp 2,3 miliar, proyek pemerliharaan saluran Kanal Mangetan IV Gedangan sebesar Rp 430 juta dan sejumlah proyek penunjukan langsung.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti memberikan suap sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkap Arif.