PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Tersangka pembunuhan terhadap Sahabon (33) warga RT 1 RW 4, Dusun Tancak, Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, bertambah. Yakni Edi (22) yang tinggal di RT 2 RW 4 di dusun, desa yang sama.
Sebelumnya, Husni Mubarok (33) telah ditetapkan tersangka, satu hari setelah aksi pembunuhan yang terjadi di jalan Desa Tunggakcerme, Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 15.00 WIB lalu. Dan Senin (11/5/2020) siang, kasus pembunuhan dengan tersangka baru Edi, dirilis di Mapolres Probolinggo Kota.
Kasat Reskrim, AKP Heri Sugiono mengatakan, Edi merupakan tersangka kedua, setelah Husni Mubarok, pelaku utama telah ditetapkan tersangka sebelumnya. Disebutkan, peran Edi dalam aksi pembunuhan Sahabon, merupakan orang yang memberitahu keberadaan korban dan orang yang menghentikan laju kendaraan korban.
Pada Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 15.00 WIB lalu, Sahabon yang berboncengan dengan Samo menunggu di pinggir jalan. Begitu korban Sahabon melintas, Edi memberitahukan kalau yang lewat barusan adalah Sahabon. Keduanya pun tancap gas mengejar korban.
“Edi yang menghentikan korban dengan memecok kendaraannya,” ujar Kasat.
Baca Sebelumnya:
– Bujangan di Probolinggo Dibacok Hingga Tewas, Diduga Dipicu Asmara
– Kasus Pembunuhan di Probolinggo Bermotif Asmara, Korban Berselingkuh dengan Istri Pelaku
Saat berhenti itulah, kemudian Husni Mubarok menendang korban hingga terjatuh dan tertindih sepeda motornya sendiri. Dalam kondisi dan situasi seperti itu, tersangka Husni dengan mudah membacok Sahabon tanpa perlawanan.
“Dibacok 27 kali oleh Husni, sehingga korban meninggal di tempat kejadian,” katanya.
Ditambahkan, Edi ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui, kalau Husni akan membunuh Sahabon setelah diberitahu Samo, pria yang dibonceng Edi saat aksi pembunuhan. Akibat perbuatan Husni, korban Sahabon meninggal dunia. “Ya, ini termasuk pembunuhan direncanakan,” tandas Heri Sugiono.
Saat ditanya, apakah akan ada tersangka lain setelah Edi?, Heri Sugiono mengatakan, kemungkinan tersangkanya akan bertambah.
Akibat perbuatannya tersebut, Edi diancam pasal 340 KUHP, yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya hukuman penjara 20 tahun.
“Tersangka Edi, juga kami jerat pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Edi berupa, sepeda motor jenis bebek tanpa plat nomor. Sebuah kaos dan jelana jeans wwarna hitam.