FaktualNews.co

Covid-19, Travel Bodong Angkut Pemudik Tujuan Trenggalek, Diamankan di Tulungagung

Peristiwa     Dibaca : 1427 kali Penulis:
Covid-19, Travel Bodong Angkut Pemudik Tujuan Trenggalek, Diamankan di Tulungagung
FaktualNews.co/Latif/
Travel tanpa ijin trayek diamankan di Mapolres Tulungagung. 

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Satlantas Polres Tulungagung, mengmankan satu unit travel bodong, saat melintasi di wilayah Kabupaten Tulungagung. Travel tersebut ditangkap, pasalnya didapati membawa pemudik perjalanan dari Surabaya menuju Kabupaten Trenggalek.

Akhirnya, mobil daihatsu Grandmax Nopol AG 1846 YH, mendapat tilang dan ditahan. Sementara untuk pemudik, telah diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Trenggalek.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, travel ditangkap Sabtu (16/5/2020) malam di cek poin Gondang.

“Traevel ini tertangkap di cek poin Gondang, atau perbatasan Tulungagung- Trenggalek,” jelasnya Selasa (19/5/2020).

Lanjur Aris, travel tersebut tujuan Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, ketika melintasi Tulungagung dapat lolos di cek poin Ngantru karena melewati jalan tikus guna mengelabuhi petugas.

“Jadi selama di jalan, Travel ini lewat jalan-jalan tikus, begitupun sampai di kota juga begitu, dan tertahan petugas yang curiga di Gondang,” terangnya.

Sementara itu, ketika diamankan terdapat empat penumpang dengan satu alamat yang sama yaitu Kecamatan Munjungan.

“Saat ditanya semuanya saling tidak kenal, tapi dengan satu tujuan. Mereka bukan saudara dan kita serahkan ke Gugus Tugas Covid-19 Trenggalek,” jelas Aris.

Menurut Aris, pelaksanaan cek poin akan berlangsung hingga berkahirnya operasi ketupat pada H+7 lebaran nanti.

Sehingga, selama berlangsungnya operasi ketupat, akan dilakukan pengecekan pemudik.

“Jika kendaraan tidak memiliki ijin trayek maka kita akan tilang, lalu jika penumpang tidak memiliki surat keterangan sehat, maka akan diserahkan ke Gugus Tugas,”terangnya.

Sehingga, untuk penumpang travel bertrayek lintas Kabupaten/Kota yang tidak membawa syarat (surat keterangan sehat dan surat keterangan kerja) akan dikirim kepada Gugus Tugas masing-masing.

“Jika dia berasal dari Tulungagung, akan kita serahkan kepada Forkopimcam untuk dilakukan isolasi selama 14 hari,” paparnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin