Peristiwa

Ditinggal Sendiri di Dalam Mobil, Bocah di Surabaya Jadi Korban Jambret

SURABAYA, FaktualNews.co – Peringatan bagi orang tua agar tidak meninggalkan bocah kesayangannya sendirian di dalam mobil.

Sebab bisa jadi akan mengalami hal serupa dengan yang menimpa Sukma Wardani (42), seorang ibu asal Gayungan Surabaya.

Alih-alih meninggalkan anaknya sebentar di dalam mobil untuk membeli sesuatu di minimarket, justru sang anak menjadi korban jambret.

Peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu (30/5/2020), lalu. Saat itu, Sukma Wardani pergi ke sebuah minimarket bersama anaknya yang masih berusia tujuh tahun dengan mengendarai mobil.

“Pelapor (Sukma Wardani) pergi ke Alfamart Jalan Gayungsari Barat Surabaya untuk berbelanja,” tutur Kanitreskrim Polsek Gayungan, AKP Hedjen Oktianto kepada media ini, Rabu (3/6/2020).

Selanjutnya, Sukma Wardani memarkirkan kendaraannya didepan minimarket tersebut. Dan meninggalkan sang buah hati yang tengah bermain handphone sendirian didalam mobil.

Beberapa saat kemudian datang dua orang tak dikenal mengetuk kaca mobil. Mengetahuinya, si bocah lantas membukakan kaca mobil.

Namun tiba-tiba handphone yang sedang digenggaman bocah seketika dirampas dan dibawa kabur oleh kedua pelaku.

Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Gayungan, Surabaya.

Berkat rekaman CCTV, kedua pelaku akhirnya dengan mudah berhasil diringkus anggota Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan.

Identitas kedua pelaku atas nama I Ketut Widya Dharma (26) dan Bambang Hermawan (26), keduanya warga Nginden Sukolilo Surabaya.

“Senin 1 Juni 2020, sekira pukul 22.30 WIB. TAB Polsek Gayungan dari penyelidikan mengarah ke tersangka Ketut. Selanjutnya melakukan penangkapan di Jalan Gayungan Surabaya,” lanjut Hedjen.

“Dari tersangka Ketut, didapatkan tersangka kedua yaitu tersangka Bambang,” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan menyebutkan, jika kedua tersangka bukan sekali ini saja melakukan tindak kriminal. Melainkan sedikitnya empat kali, yakni dua kali merampas handphone serta dua kali mencuri tabung elpiji di daerah Nginden.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, sepeda motor Mio J, uang hasil kejahatan senilai Rp 737 ribu, handphone Samsung dan rekaman CCTV.

“Keduanya sementara di amankan di Mapolsek Gayungan,” tutup Hedjen.