FaktualNews.co

Curi Burung Juara, Dua Pria di Kota Probolinggo Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 894 kali Penulis:
Curi Burung Juara, Dua Pria di Kota Probolinggo Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Mojo
Dua pencuri burung juara saat dirilis di Mapolres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Ilyas Suro Royan (27) petugas cleaning service atau Office Boy (OB) yang bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Probolinggo, ditangkap polisi. Tak hanya itu, anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota, juga menangkap Zainal Arifin (22) yang masih sepupunya.

Keduanya terlibat pencurian seekor burung Murai Batu milik Totok (36) warga Perumahan Klaster Serayu, jalan Serayu, Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Atas kelakuannya, kedua pemuda tersebut dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ketiga dan keempat dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Kepada Kasat Reskrim Polresta Probolinggo, AKP Heri Sugiono, Senin (8/6/2020) saat rilis, Ilyas mengaku mencuri burung seharga Rp 6 juta untuk melunasi hutangnya yang tinggal Rp 5 juta ke salah satu bank. Sedang burung yang dicurinya, laku Rp 2,2 juta. “Laku Rp 2 juta pak. Untuk bayar sisa hutang ke bank,” sebut Ilyas.

Saat melancarkan aksinya, Ilyas mengaku tidak sendirian, tetapi mengajak sepupunya Zainal Arifin. Kedua pemuda ini tinggal bersama di rumah Zainal, Jalan Nanas Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Sedang Ilyas berasal dari Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

AKP Heriono menjelaskan, pemuda yang biasa disapa Arif ditangkap petugas pada Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah rekannya Dusun Kedungbajul, Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Tiga hari kemudian, Ilyas diringkus pada Senin (8/6/2020) sekitar pukul 6.30 WIB, di kantor salah satu OPD di jalan raya Dringu, Kecamatan Dringu.

Kedua pelaku ditangkap setelah korban Totok melapor telah kehilangan burung Murai Batu, Rabu (3/6/2020) lalu di Mapolresta. AKP Heri menjelaskan, kedua tersangka mencuri burung milik Totok yang digantung di teras depan rumahnya, Selasa (2/6) pukul 20.20 WIB. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengendarai sepeda motor yang disetiri Ilyas.

Kedua tersangka berboncengan berkeliling mencari mangsa. Melihat burung digantung di depan teras dan situasi rumah sepi, mereka menghentikan kendaraannya. Arif yang membonceng melompat turun, lalu mengambil burung dari luar pagar dan langsung tancap gas. “Dicuri dengan sangkarnya,” kata AKP Heri.

Sehari kemudian, burung yang pernah mendapat sertifikat juara tiga kali tersebut, sehari kemudian laku Rp 2,2 juta setelah ditawarkan melalui Whatsapp. Pembelinya adalah saudara korban Totok. Dari pembeli itulah kemudian dua tersangka itu dibekuk petugas di hari dan tempat berbeda. “Pembelinya ngasih tahu ke korban. Kan masih saudara,” tambah Heri Sugiono.

Adapun barang bukti yang diamankan petguas, satu sangkar berikut burung Murai Batu (Balak Delapan) dan tiga lembar penghargaan. Setelah dikembangkan, Artif dan Ilyas mengaku, mencuri burung sudah lima kali di berbagai tempat.

“Hasil pengembangan lima TKP. Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun,” pungkas Kasat Reskrim saat rilis.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas