FaktualNews.co

Empat Juru Tagih Utang di Pasuruan Ditahan

Kriminal     Dibaca : 984 kali Penulis:
Empat Juru Tagih Utang di Pasuruan Ditahan
FaktualNews,co/Abdul
Para tersangka yang berprofesi sebagai juru tagih yang ditangkap dan harus menjalani proses hukum.

PASURUAN, FaktualNews.co – Empat orang ‘juru tagih’ diamankan polisi setelah dianggap melakukan penculikan dan pemukulan terhadap korbannya, hanya gegara masalah utang. Para pelaku ini ditangkap di tempat berbeda. Bahkan, salah satunya sempat melarikan diri namun menyerahkan diri.

Mereka yang ditangkap, semuanya warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan yakni, Muhaimin (37), warga Desa Tanggulangin, Ahmad Yani (33), asal Desa Ambal-ambil, Mat Sujai (58), dari Oro-oro Puleh, dan Sugianto (32) warga Desa Ambal-ambil, yang sempat masuk dalam DPO Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menyampaikan, penangkapan keempatnya didasari atas tindakan penculikan dan pemukulan yang dilakukan bermula dari soal utang piutang. Korbannya, adalah Amir Riyanto, (34) warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Korban terlilit utang jual beli mobil sebesar kurang lebih Rp 35 juta. Korban sempat diculik dan dipukul di dalam mobil yang mereka naiki. Kemudian korban dibuang ke kawasan Kecamatan Wonorejo, hingga pelaku diamankan,” ujar Kapolres, saat merilis kasus ini di Mapolres, Jumat (12/6/2020).

Menurut Rofiq, transaksi utang piutang itu terjalin antara korban dengan Sugiyanto, yang sempat melarikan diri, hanya lantaran masalah utang piutang itu didengar oleh rekannya, Muhaimin, yang kemudian mengajak teman-temannya untuk melakukan penagihan, pada tanggal 22 Mei 2020 malam.

Muhaimin tidak sendirian membantu melakukan penagihan. Ia didampingi MN yang masih buron dan Mat Sujai serta Ahmad Yani. Mereka mengendarai mobil Xenia warna hitam yang disewa oleh Ahmad Yani menuju rumah korban. Mobil itu disopiri Sugiyanto menuju Jatiarjo, Kecamatan Prigen.

Hingga 100 meter dari rumah korban, mobil itupun diparkir di depan halaman tetangga Amir. Selanjutnya, kelimanya mendatangi rumah Amir, dengan jalan kaki beriringan. “Mereka mengetuk pintu dan memanggil korban dengan keras. Meminta agar korban ke luar rumah untuk temui mereka,” jelasnya.

Namun, kedatangan para tersangka, diketahui oleh korban. Karena ketakutan, korban akhirnya memilih lari dari pintu belakang. Pelarian korban, diketahui para pelaku. Mereka kemudian melakukan pengejaran. Hingga 20 meter kemudian. Pelarian korban terhenti, setelah para pelaku berhasil menangkapnya.

Meski meminta ampun, tapi tak digubris. Korban tetap digelandang menuju ke mobil yang diparkir pelaku, tak jauh dari lokasi.

“Setelah ditangkap, korban dihantam dengan sebilah kayu. Korban juga diikat dengan menggunakan kawat bendrat yang ditemukan di belakang rumah korban,” beber Rofiq.

Pelaku kemudian membopong korban ke mobil secara bergantian. Begitu sampai mobil, korban diangkut hingga sampai Dusun/Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Di situlah, korban kemudian dibuang.

“Korban ditemukan tergeletak oleh warga pada Sabtu, 23 Mei 2020 sekitar pukul 02.30 WIB,” ungkapnya.

Petugas melakukan penelusuran. Upaya itu membuahkan hasil, setelah Rabu (27/5/2020) siang, polisi berhasil mengamankan Ahmad Yani, saat berjalan kaki di tepi jalan Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan. Dari Ahmad Yani, petugas mengantongi nama tersangka lainnya, Muhaimin dan Mat Sujai. Keduanya diamankan di sebuah kandang ayam Desa Linggo, Kecamatan Kejayan,

Kini, mereka harus meringkuk di penjara. Mereka disangkakan melanggar pasal 328 KUHP subsider 170 KUHP tentang penculikan yang disertai dengan kekerasan. Ancaman hukuman, bisa sampai 12 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas
Tags