FaktualNews.co

SHM Beralih Kala Punya Utang, Pemilik Rumah Daftarkan Gugatan ke PN Banyuwangi

Peristiwa     Dibaca : 924 kali Penulis:
SHM Beralih Kala Punya Utang, Pemilik Rumah Daftarkan Gugatan ke PN Banyuwangi
FaktualNews.co/Abdul Konik
Kwang didampingi kuasa hukumnya, saat mendaftarkan peralihan AJB di PN Banyuwangi,

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Aksi pengembokan pagar rumah yang ditinggali Yahya Pranata alias Kwang sekeluarga beberapa hari lalu, berbuntut. Warga Dusun Krajan II Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi ini mendatangi Pengadian Negeri (PN) setempat, didampingi kuasa hukumnya Ipung Purwadi dan M Yunus Wahyudi.

Kwang mendaftarkan gugatan pembatalan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM) dengan nomer 1411 atas nama Kasmiati, istri Kimsun, pada Kamis (2/7/2020), Sebab, Kwang tidak merasa menjual rumah tersebut dan masih sanggup membayar utang.

Informasi yang dihimpun, saat ini sertifikat senilai Rp 8,5 Miliar itu dimiliki Kasmiati, lantaran Kwang memiliki utang sebesar Rp 3,11 Miliar. Sebab utang itu, sertifikat rumah Kwang menjadi hak milik Kasmiati.

Salah satu aktivis Banyuwangi yang mendampingi Kwang, yakni M Yunus Wahyudi mengatakan, antara Kwang dan Kasiati ini dulunya adalah partner kerja. Bahkan, lanjutnya, Kwang merupakan anak buah kesayangannya.

Dikatakannya, awalnya Kwang ditolong soal keuangan oleh Kasmiati. Tapi rupanya, di balik pertolongannya itu ada sebuah bank yang diduga ujung-ujungnya ada permainan sertifikat. Sementara Kwang tetap membayar bunga bank tersebut.

“Tapi Kwang tetap bayar bunganya. Hingga kemudian terjadi peralihan sertifikat tersebut yang tak jelas ke pak Kimsun atau Bapak Pamungkas, karena hingga saat ini, Kwang masih membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) rumahnya.

Yahya Pranata alias Kwang mengatakan, pihaknya melakukan gugatan ke PN untuk menuntut keadilan.

“Saya menuntut keadilan, kalau saya salah ya silakan disalahkan. Tapi tolong dengan apa adanya. Saya meminta harus transparan. Awalnya hanya berhutang bukan akta jual beli, toh kenapa sekarang menjadi sertifikat,” ungkapnya.

Diketahui, tergugat adalah Kasmiati, Kimsun, dan salah satu notaris yang ada di Jajag serta di BPN Banyuwangi.

Sementara kuasa hukum Ipung Purwadi membenarkan, mendaftarkan gugatan di PN Banyuwangi dengan gugatan pembatalan AJB. Ia menduga, ada proses penuh rekayasa pada saat peralihan dari Kwang ke Kasmiati.

“Saat itu, Kwang tidak berada di notaris, namun di rumahnya tergugat 1, dan tergugat 2 ada di tokonya. Saat itu, ada indikasi keterpaksaan. Jadi kami menilai, peralihan yang mengatakan milik Kasmiati itu cacat formal,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas
Tags