SUBONDO, FaktualNews.co – Mulyadi mantan Kepala Desa (Kades) Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo divonis 5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Selain divonis selama 5 tahun kurungan penjara dan mengganti kerugian negara sebesar Rp. 427 juta, Mulyadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Reza Aditya Wardhana, Rabu (8/7/2020).
“Mulyadi juga diwajibkan untuk membayar uang denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 bulan penjara. Bahkan, majelis hakim juga mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.427 juta lebih,” kata Reza Aditya Wardhana.