FaktualNews.co

Dugaan Monopoli Penyaluran BPNT dan PKH di Kalibaru, RPK Terancam Diberhentikan

Parlemen     Dibaca : 1118 kali Penulis:
Dugaan Monopoli Penyaluran BPNT dan PKH di Kalibaru, RPK Terancam Diberhentikan
FaktualNews.co/Abdul Konik
Suasana hearing di gedung DPRD Banyuwangi, terkait penyaluran BPNT dan PKH yang diduga ada praktik monopoli.

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Dugaan adanya praktik monopoli penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, akhirnya dihearing Komisi III di Ruang Rapat DPRD Banyuwangi, Rabu (22/7/2020).

Tampak dalam hearing, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto, Ketua Komisi III Suyatno bersama anggotanya, Kadinsos Lukman Hakim beserta staf, Camat Kalibaru Nuril, Kades Kalibaru Wetan, Kades Kalibaru Kulon, Kades Kebonrejo, Forum Himpunan Mahasiswa Kalibaru, Tomas Kalibaru dan beberapa perwakilan KPM.

Dalam hearing, Ketua Himpunan Mahasiswa Kalibaru, Khoirul Hidayah mengatakan, banyak mendapat laporan masyarakat terkait penyaluran bantuan BPNT dan PKH yang diduga ada monopoli. Di mana, penyaluran dilkukan oknum RPK (Rumah Pangan Kita) yang mengklaim dirinya sebagai koordinator RPK Kecamatan Kalibaru.

“Diduga, oknum tersebut mengintimidasi berupa pengancaman penghapusan bantuan apabila tidak mengambil bantuan pada oknum RPK tersebut. Selain itu, diduga hak-hak dari KPM baik dari BPNT dan PKH juga dikurangi,” paparnya.

Tak hanya itu, Khoirul menyebut, oknum RPK melakukan penyobekan amplop ATM hingga memisahkan nomor PIN ATM. “Juga diduga melakukan maladministrasi dengan membuat surat memakai Barkot (kop surat desa) tanpa sepengetahuan Kepala Desa setempat dengan mengatasnamakan kordinator RPK,” sambung Khoirul.

Oleh oknum RPK tersebut, lanjutnya, Kartu ATM dikumpulkannya dengan alasan pencairan di rumah oknum RPK. “Jika mengacu pada Pedoman Umum Program Sembako 2020 dan Surat Edaran Kemensos. tidak ada aturan dalam Pedum dan SE tersebut,” tandasnya.

Sementara Plt Kadinsos Banyuwangi, Lukman Hakim dalam hearing tersebut lebih menyampaikan sosialisasi dan prosedur terkait program BPNT dan PKH.

“Untuk BPNT dari Pemerintah kepada warga miskin senilai Rp 200 ribu per bulan. Dan pencairanya dengan cara menggesek kartu ATM untuk diwujudkan berupa sembako. Untuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) harus dipegang oleh pemiliknya masing-masing, dan harus tahu nomor PIN-nya,” terang Lukman Hakim.

Disebuktkan, di tingkat kecamatan ada yang namanya Timkor yang terdiri dari Camat, Kepolsek, Danramil dan Kepala Desa. Di mana Timkor ini setiap bulan menggelar rapat bersama untuk mendampingi KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Adanya Timkor, kata dia, bertujuan distribusi bantuan harus sesuai kreteria 6 T, yakni Tepat waktu, Tepat sasaran, Tepat kwalitas, Tepat Kuwantitas, Tepat harga dan Tepat Administrasi.

“Penyaluranya melalui e-Warung atau RPK di masing-masing desa yang sudah ditunjuk dan disepakati bersama. Tugas dari e-Warung ini, wajib menulis daftar harga komoditi, kemudian ditempel menyesuaikan bantuan senilai Rp 200 ribu. Yang berhak menunjuk e-Warung adalah BTN, dan keberadaannya dalam satu desa bisa lebih dari satu e-warung,” jelas Lukman.

Sementara Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto meminta Kadinsos menjawab sesuai materi yang telah disampaikan beberapa narasumber.

“Sebelumnya saya diundang oleh Forum Mahasiswa Kalibaru, terkait pengaduan soal penyaluran BPNT dan PKH. Intinya di Kalibaru untuk e-warungnya itu hanya ada satu dalam satu Kecamatan. Inilah yang menimbulkan permasalahan. Jadi ini yang perlu dijawab oleh Kadinsos untuk dicari solusinya,” kata Michael.

Michael mengaku mengetahui sendiri saat Sidak, ada E-warung atau RPK melakukan intimidasi. Jika tidak mengambil diwarungnya akan dicoret. “Kok beraninya mengintimidasi orang-orang penerima bantuan. BPNT dan PKH itu diperuntukan kepada orang-orang yang tidak mampu,” tandasnya.

“Saya ingatkan, jangan main-main terhadap bantuan pada orang miskin, Saya minta permasalahan ini segera dituntaskan karena ini sudah keterlaluan. Bahkan, bukan hanya di Kalibaru saja, saya banyak menerima SMS dalam permasalahan yang sama,” sambung Michael.

Di hearing ini, DPRD merekomendasi untuk melakukan pemberhentian dan menarik EDC oknum RPK yang diduga tidak beres. Dan diganti dengan EDC yang baru. Terakhir, DPRD juga merekomendasikan agar Tim Koordinasi (Timkor) membentuk Tim Investigasi.

Sementara Forum Mahasiswa Kalibaru sendiri meminta agar membentuk Posko Pengaduan Bansos.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas
Tags