FaktualNews.co

Edarkan Sabu, Seorang Satpam di Sidoarjo Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1017 kali Penulis:
Edarkan Sabu, Seorang Satpam di Sidoarjo Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Istimewa/
Oknum Satpam yang diringkus polisi.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo, kembali meringkus pengecer dan pengkonsumsi narkoba di Kabupaten Sidoarjo.

Dia adalah Rokhim Maijun Fatkhur (30) warga jalan Anusanata No 36 RT 01 RW 01, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, AKP M Indra Najib mengatakan, penangkapan ini bermula dari banyaknya laporan terkait peredaran narkoba di daerah Gedangan.

“Anggota kami terjunkan untuk menindak lanjuti dan akhirnya tersangka berhasil kami amankan saat berada di rumahnya,” kata Indra, Kamis (23/7/2020).

Penggeledahan pun dilakukan, dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua sabu paket pahe yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Barang haram itu di temukan petugas di tumpukan baju yang ada di lantai. “Selain dua paket sabu, timbangan elektrik dan sekrop juga kami amankan,” terangnya.

Berdasarkan barang bukti itu, seorang yang berprofesi sebagai Satpam tersebut langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Nah, saat di periksa, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang akrab di panggil Akbar.

Sebelumnya, ia membeli sabu 1 gram sabu seharga Rp 1,2 juta. Setelah mendapatkan sabu tersebut, tersangka memecah kembali menjadi lima paket pahe dan satu paket berisi setengah gram.

“Tersangka membeli secara patungan dengan seseorang berinisial K. Yang setengah gram itu diberikan kepada K, dua paket pahe di jual dan satu paket di konsumsi sendiri,” ungkapnya.

Terkait kasus ini lanjut Indra, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan terkait jaringan-jaringan yang lain.

“Dijerat pasal 112 dan 114 UU No. 35 tahun 2009,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin