FaktualNews.co

Polisi Belum Tentukan Pasal Untuk Jerat Dukun Cabul Asal Bondowoso

Hukum     Dibaca : 1274 kali Penulis:
Polisi Belum Tentukan Pasal Untuk Jerat Dukun Cabul Asal Bondowoso
FaktualNews.co/Istimewa
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Perbuatan dukun bernama Arifin (40) asal Kecamatan Grujukan, Kabupaten Bondowoso, yang memasukan telur ke kemaluan korban berinisial AR (33), terus didalami penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.

Selain memasukan telur ke kemaluan dan meminta telanjang pasiennya, terlapor Arifin juga menyetubuhi AR yang juga berasal dari Kabupaten Bondowoso, dengan dalih sebagai terapi untuk penyembuhan penyakit asam lambung yang dideritanya.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo mengatakan, beredsarkan laporan korban, perbuatan dukun cabul tersebut bisa dijerat dengan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

“Namun, karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan, sehingga kami belum dapat menentukan Pasal yang akan diterapkan pada terlapor. Sebab untuk menentukannya, kami akan lebih dulu melakukan gelar perkara,” ujar AKP Agus Widodo, Kamis (30/7/2020).

Menurutnya, untuk kepentingan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pencabulan tersebut, pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi pada Senin 3 Agustus 2020 mendatang. Sesuai permintaan yang bersangkutan setelah memberikan keterangan sehabis laporan.

“Setelah pemeriksaan korban, kami akan mengagendakan pemeriksaan terhadap terlapor, sesuai dengan ketentuan pasal 194 KUHAP,” imbuh perwira asal Sidoarjo ini.

Agus Widodo menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sebutir telur ayam warna putih, 3 lembar daun sirih, dan sejumlah pakaian wanita.

“Mulai dari sarung sewek warna biru bermotif batik, dan baju wanita lengan pendek motif garis warna biru kombinasi putih serta celana pendek wanita kombinasi warna putih, merah muda, dan merah rona,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang dukun yang mengaku dapat menyembuhkan asam lambung, dilaporkan ke Mapolres Situbondo dalam kasus pencabulan, Selasa (28/7/2020).

Pria bernama Arifin (40) warga Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso itu dilaporkan oleh ibu muda berinisal AR (33) karena telah menyetubuhinya dan memasukkan telur ke dalam kemaluannya dengan alasan pengobatan.

Baca Sebelumnya: Dilaporkan Setubuhi dan Masukkan Telur di Kamaluan Pasien, Seorang Dukun Dipolisikan

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas