FaktualNews.co

Dilaporkan Setubuhi dan Masukkan Telur di Kamaluan Pasien, Seorang Dukun Dipolisikan

Hukum     Dibaca : 2490 kali Penulis:
Dilaporkan Setubuhi dan Masukkan Telur di Kamaluan Pasien, Seorang Dukun Dipolisikan
FaktualNews.co/Fatur Bari
Ilustrasi.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Seorang dukun yang mengaku dapat menyembuhkan asam lambung dilaporkan ke Mapolres Situbondo, Selasa (28/7/2020) dalam kasus pencabulan.

Pria bernama Arifin (40) warga Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso itu dilaporkan oleh ibu muda berinisal AR (33) telah menyetubuhinya dan memasukkan telur ke dalam kemaluannya dengan alasan pengobatan.

Informasi yang diperoleh, dugaan aksi pencabulan yang dilakukan Arifin terhadap korban itu berawal saat keduanya janjian bertemu di Hotel Bhayangkara Pasir Putih, Situbondo dalam rangka melakukan terapi asam lambung yang diderita korban.

Begitu sampai di hotel Bhayangkara , KMR, suami korban memesan satu kamar. Namun, saat di depan kasir KMR bertemu dengan terlapor Arifin yang juga memesan satu kamar.

Selanjutnya, terlapor dan korban masuk ke kamar yang dipesan oleh KMR, sedangkan KMR disuruh menunggu di kamar hotel yang dipesan terlapor.

Saat ada di dalam kamar hotel , terlapor menyuruh korban untuk membuka seluruh pakaian. Setelah itu, terlapor memasukan telur ke dalam kemaluan korban dan menyetubuhinya. Dalih terlapor saat itu, untuk penyembuhan asam lambung yang diderita korban.

Setelah mendengar pengakuan korban, KMR pun tidak terima. Laporan ke SPKT Polres Bondowoso pun dibuat oleh AR, si korban.

“Sejak awal saya curiga. Namun karena istri saya ingin sembuh, saya menuruti kemauan terlapor. Tapi yang terjadi dia justru mencabuli istri saya. Makanya, saya laporkan kasus pencabulan ini ke Mapolres Situbondo,” kata KMR, saat mendampingi istrinya di Mapolres Situbondo, Selasa (28/7/2020).

Menanggapi hal itu Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri mengatakan, pihaknya masih akan mendalami isi laporan.

“Untuk mendalami laporan kasus pencabulan tersebut, Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya. Namun, jika terlapor terbukti, dia akan dijerat dengan pasal 289 KUHP,” ujar Nuri.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh