MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pengusaha tambang yang diduga ilegal di Dusun Seketi, Desa Jatih Dukuh, Kabupaten Mojokerto, dilabrak warga setempat karena menurunkan satu alat berat berupa backhoe, Kamis (6/8/2020).
Menurut Sumartik, salah satu warga yang juga aktif di LSM mengatakan, bahwa galian C atas nama Okky itu diduga ilegal. “Penambangan galian C yang ada di Dusun Seketi itu belum mengatongi IUP,” jelas Sumartik kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
Sebelumnya, lanjut Sumartik, kemarin malam (Rabu, 05/08/20) Okky sempat mendatanginya untuk minta izin melakukan aktivitas penambang di Dusun Seketi. Akan tetapi, dia menolaknya.
“Pak Okky itu izinnya belum lengkap, dia hanya mempunyai surat izin eksplorasi, belum surat izin operasional. Jadi ya gak bolehlah kalau mau melakukan aktivitas penambangan,” tegasnya.
Kemudian, Sumartik menyampaikan, pada pagi hari dia mendapat laporan dari warga kalau Okky menurunkan satu unit backhoe pada pukul 03.00 WIB dini hari.
“Dari lapaoran warga, kami langsung mendatangi dan memberikan peringatan agar tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum mengatongi IUP,” terangnya.
Pantaun FaktualNews.co di lokasi, terlihat gundukan dan lobang tanah bekas penambangan.
Sementara, pengusaha tambang, Okky membenarkan jika dirinya hanya mengatongi surat Izin eksplorasi. Namun, dirinya sudah melakukan aktivitas penambangan sejak bulan Februari 2020, dan sudah berhenti beberapa bulan yang lalu.
“Betul kita hanya mengantongi surat izin eksolorasi saja. Kita sudah melakukan penambangan sejak bulan Februari,” katanya, Kamis (6/8/2020).
Okky beralasan, menurunkan backhoe karena mendapat desakan dari pemilik lahan agar mereklamasi lahan yang pernah ia tambang. “Petani atau pemilik lahan menginginkan agar lahannya dibenahi atau direklamsi,” ungkapnya.
Ia pun mengaku, penuruan alat berat tersebut tanpa diketahui oleh pihak Kepala Desa (Kades) Jatih Dukuh. “Pak Kades Belum tahu. Tadinya mau saya kasih tahu tapi belum bisa dihubungi,” tandasnya.
Kepala Desa Jatih Dukuh, Zainal Arifin belum bisa dihubungi sampai berita ini ditulis.
Selain di Dusun Seketi, menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Suwarti, di Dusun Jati pun juga ada tambang yang diduga ilegal. Informasinya, tambang itu dikelola oleh G.
“Dari info yang kami dapatkan, itu mengatasnamakan izin ikut IUP nya WS. Kemudian izin itu dibuat ramai-rami oleh 4 orang. Yakni, Saudara S, T, A, dan G,” ungkap Suwarti.
Terpisah, Kasat Intelkam Polres Mojokerto, AKP Jupri memberikan keterangan, bahwa Polres Mojokerto akan melakukan penijauan di lokasi terlebih dahulu.
“Kami tentunya tidak mau terburu-buru dalam menyikapi. Nanti kami akan melakukan peninjauan di lokasi itu,” terangnya saat dihubungi.