FaktualNews.co

Selama 12 Hari Polres Mengamankan 83 Tersangka dan 157 Kasus

Hukum     Dibaca : 866 kali Penulis:
Selama 12 Hari Polres Mengamankan 83 Tersangka dan 157 Kasus
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat menunjukkan barang bukti hasil tindak kejahatan jalanan selama 12 hari.

PASURUAN, FaktualNews.co – Polres Pasuruan selama 12 hari terakhir telah mengungkap 157 kasus kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 83 pelaku kejahatan diamankan dari operasi Sikat Semeru sejak tanggal 6 -17 Juli 2020 lalu.

Dengan keberhasilan ini, Polres Pasuruan masuk peringkat 3 di jajaran Polda Jatim dalam pengungkapan kasus setelah Polrestabes Surabaya dan Polres Malang.

Pengungkapan kasus tindak pidana ini, yang kerap terjadi di masyarakat di Kabupaten Pasuruan, di antaranya curanmor dan curat.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, selama pandemi Covid 19, banyak kejahatan jalanan yang merajalela untuk melakukan kejahatan.

“Secara optimal kita berusaha untuk melakukan penegakan hukum. Ini menjadi masalah harusnya tidak kita banggakan,” ujarnya, Jumat (7/8/2020).

Kata dia, pihaknya merasa prihatin dengan permasalahan terjadi sejak tanggal 6 sampai 17 Juli 2020.

“Ini adalah kasus-kasus street crime. Kasus-kasus yang mereka lakukan kasus kejahatan jalanan, terdiri dari curat, curas curanmor di lingkungan sekitar,” jelas Kapolres Rofiq Ripto Himawan, saat rilis kasus.

Menurut Rofiq, keseluruhan tersangka yang saat ini dihadirkan berjumlah 30 tersangka. Sedangkan 53 tersangka yang lain ini posisinya ada di Polsek jajaran.

“Dengan banyaknya tersangka yang diamankan saat ini. Tapi yang jadi prioritas polres yakni kasus kepemilikan bom ikan atau bondet,” tegasnya.

Dari kejahatan yang berhasil diungkap, curas 10 kasus, dengan 10 tersangka, 40 kasus curat 40 kasus, dengan 26 tersangka, Curanmor 101 kasus, ada 37 tersangka, Penyalahgunaan Bahan Peledak 3 kasus dan 3 tersangka, sajam 2 kasus ada 2 tersangka, street crime, 1 kasus dengan 4 tersangka.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh