Peristiwa

Angka Nikah Muda di Tulungagung Melonjak, Ini Penyebabnya

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Permohonan dispensasi kawin (Diska) bagi pelaku pernikahan usia dini di Tulungagung tahun ini meningkat. Data Pengadilan Agama tulungagung mencatat, Januari hingga Juli 2020, tercatat sebanyak 310 pemohon diska di Pengadilan Agama Tulungagung atau naik 30 persen dibanding tahun lalu.

Undang-undang RI nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan dirubah menjadi undang-undang RI nomor 16 tahun 2019. Salah satu perubahan dalam perundangan itu adalah terkait usia pernikahan yang dulunya 16 tahun nenjadi 19 tahun. Diduga itu menjadi penyebab naiknya permohonan Diska di Tulungagung.

Secara teknis, pemohon diska sebelumnya harus lebih dulu pernah mendaftar di KUA lalu ditolak lantaran usia pendaftar tidak sesuai aturan. Sehingga guna mendapat izin untuk menikahkan anak dibawah umur. Terlebih dahulu harus memohon diska di Pengadilan Agama.

Humas Pengadilan Agama Tulungagung Nuril Huda mengaku, dari Januari hingga Juni lalu tercatat sebanyak 310 pemohon diska yang sudah tercatat di Pengadilan Agama Tulungagung.

“Bulan ini saha saya sudah menghadiri dua sidang dan total diska yang saya keluarkan sebanyak 28. Itu belum hakim yang lain ya,” kata Nuril, Rabu (12/08/2020).

Lebih lanjut, pemohon diska saat ini sudah menyebar diseluruh wilayah Tulungagung mulai dari perkotaan hingga pedesaan.

“Namun yang lebih dominan menurutnya justru di wilayah pedesaab lantaran disana kebanyakan anak usia dibawah 17 tahun sudah dinikahkan,” paparnya.

Meski banyak pemohon Diska, menurut Nuril hal itu belum tentu menyebabkan perceraian akibat permasalahan ekonomi. Terlebih selama ini, permasalahan ekonomi menjadi ranking tertinggi penyebab dari perceraian di Tulungagung. Pasalnya, sebelum memberikan dispensasi, lebih dulu pihaknya mempertemukan kedua keluarga calon pengantin.

“Pertemuan tersebut bertujuan untuk membuat perjanjian orang tua wali untuk selalu mencukupi kebutuhan mereka,” imbuhnya.

Hal itu berujuan agar pelaku pernikahan usia dini tidak mengalami perceraian yang disebabkan permasalahan ekonomi. Sehingga usai menyepakati perjanjian tersebut, barulah pihaknya mengeluarkan dispensasi kawin.

“Nikahnya aja belum dewasa. Jadi kalau rumah tangganya goyah dan terjadi perceraian. Yang lebih disalahkan ya pihak keliarga,” imbuh Nuril.