SIDOARJO, FaktualNews.co – Mantan Kasis PU Sidoarjo Sunarti Setyaningsih alias Naning mengaku telah memberikan uang kepada Bupati dan beberapa pejabat Pemkab lainnya.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi Bupati Saiful Ilah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Rabu (12/8/2020)
Dalam kesaksiannya Naning mengaku pernah memberikan uang kepada Sekda Ahmad Zaini sebesar Rp 10 juta, namun dikembalikan lagi dan diminta untuk memberikan kepada panti asuhan.
Kemudian dia juga memberikan uang kepada Wabup Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin sebesar Rp 15 juta dan Bupati Saiful Ilah sebesar Rp 20 juta.
“Itu pemberian untuk THR,” daku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumber Daya Air (BUM SDA), Rabu (12/8/2020).
Selain itu, Naning juga mengaku memberikan uang sebesar Rp 36 juta untuk pembelian burung merak yang di taruh di Pendopo atas permintaan Budiman (almarhum), Kasubbag Protokol Bupati.
“Ada juga cinderamata dan pesta kembang api. Semua sudah saya kordinasikan dengan Pak Judi,” sebutnya yang tidak merinci berapa nominal saat menjawab cercaan pertanyaan JPU KPK.
Sementara kesaksian Naning lainnya yang cukup mengejutkan yaitu terkait permintaan bupati untuk mencarikan uang sebesar Rp 500 juta. Permintaan itu, menurut Naning, disampaikan Bupati ketika di Pendopo Sidoarjo.
“Waktu itu (penyampaian) kalau gak hari sabtu, ya minggu. Saat itu saya ajak Pak Bambang Catur, kabid saya,” akunya. Naning mengaku dari permintaan jumlah uang tersebut, ia hanya mampu memberikan uang Rp 100 juta.
“Namun sebelum memberikan uang itu saya ditelepon Pak Ari Suryono, Kepala Perizinan mengatakan saya kebagian Rp 200 juta. Saya sampai dua kali ditagih sama Pak Ari,” akunya yang juga menyebut Bupati sering mengeluh ketika rapat dengan Kepala Dinas membutuhkan banyak biaya operasional.
Ia pun akhirnya memberikan uang sebesar Rp 200 juta. JPU KPK sempat bertanya terkait perolehan uang tersebut.
“Saudara dapat dari mana uang tersebut dan kenapa harus memberikan,” tanya JPU KPK Andhy Kurniawan. Naning mengaku meminjam uang koperasi Dinas PU.
“Saya pinjam uang Rp 200 juta ke koperasi pegawai. Ini sebagai loyalitas pada pimpinan,” akunya yang diamini saksi Sarirejo, Bendahara Koperasi Dinas PU meski tidak disebutkan pinjam uang itu untuk apa dan belum juga diangsur.
Kesaksian Naning tersebut dibantah terdakwa Saiful Ilah. Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan maupun meminta uang kepada Sunarti.
“Tidak benar itu saya minta uang. Wallohi, Demi Tuhan saya tidak pernah meminta-minta uang kepada Kepala Dinas,” bantahnya yang juga menyayangkan kesaksian Naning menyudutkan dirinya itu.
Bahkan, pihak penasehat hukum terdakwa meminta agar Ari Suryono dan Bambang Catur dihadirkan.
“Kami memohon agar majelis mengabulkan keduanya itu dikonforntir dengan saksi Sunarti,” ucap Samsul Huda, Ketim PH Saiful Ilah. Permintaan itu tidak dikabulkan majelis hakim.
Meski demikian, Naning bersikukuh dengan ucapannya itu. Naning juga mengaku jika dirinya menerima bingkisan berupa uang dari Ibnu Gopur saat di rumah makan Ikan Bakar Cianjur (IBC). Hanya saja, Naning menampik mengetahui jumlah uang tersebut dan akan dikembalikan atas saran Heri Purwanto, sopir Naning yang juga Kasi di Dinas P2CKTR.
“Saya baru tau kalau jumlahnya Rp 225 juta setelah saya diamankan KPK di Polda,” akunya.
Pengakuan itu Naning saat ini justru bertolak belakang ketika menjadi saski terpidana Ibnu Gopur dan Totok Sumedi yang mengaku uang tersebut. Begitupun dari fakta persidangan saat Judi Tetra menjadi saksi mahkota bupati terkait uang Rp 500 juta tersebut.