FaktualNews.co

Penjambret HP Milik IRT di Jombang Baru 2 Bulan Keluar Bui

Kriminal     Dibaca : 720 kali Penulis:
Penjambret HP Milik IRT di Jombang Baru 2 Bulan Keluar Bui
Faktualnews/muji lestari
Dua pelaku saat diringkus dan ditahan di Polsek Ngoro, Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co-Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada dua pelaku jambret yang tertangkap warga usai merampas handphone (HP) dan dompet milik ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Ngoro, Jombang, Rabu, 13 Agustus 2020 sore.

Mereka masing-masing Maskuriyanto (45) warga Desa Betek barat Kecamatan Mojoagung dan Luqman Hakim Romadhoni (35) warga Kedunglosari Kecamatan Tembelang.

Keduanya diringkus warga sesaat setelah membawa kabur barang hasil rampasannya.

Belakangan terungkap, kedua pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama, dan baru saja keluar dari Lapas Jombang. Bahkan salah satu di antaranya, baru menikmati udara bebas sekitar dua bulan.

“Benar keduanya memang residivis kasus yang sama, jambret. Maskuriyanto keluar sekitar tahun 2019 lalu. Sedangkan Luqman Hakim malah baru Juni 2020 lalu keluar lapas,”
ujar Kapolsek Ngoro, AKP Yanuar Tri Ratna Sanjaya, Kamis (13/8/2020).

Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku ditangkap warga saat berusaha kabur membawa lari barang hasil curiannya.

Kedua pelaku yang menjambret seorang IRT bernama Pujiatin (38), warga Desa Kauman itu langsung tancap gas melarikan motornya ke arah utara usai mengambil secara paksa dompet dan HP milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Arjuno Desa/Kecamatan Ngoro persis di depan sebuah toko sembako sekitat jam 17.00 WIB. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku hingga akhirnya ditangkap dan diserahkan kepada polisi.

AKP Yanuar Tri Ratna Sajaya mengatakan, pelaku mengambil barang milik korban yang diletakkan di jok depan sebelah kiri motornya. Luqman Hakim bertindak sebagai joki, sedangkan Maskuriyanto berperan mengambil barang incarannya.

Saat ini, dua pelaku ditahan di Mapolsek Ngoro untuk proses lebih lanjut. Keduanya diancam pasal pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian.

“Kami juga menyita barang bukti sebuah dompet warna coklat motif batik yang berisi uang tunai Rp 100 ribu dan HP merek Oppo tipe F7 warna merah harga Rp 4 juta dan sepeda motor Honda Vario W 4647 WX warna hitam yang dijadikan sarana mencuri,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah