FaktualNews.co

Kasus Korupsi Normalisasi Sungai

Mantan Kadis PU Mojokerto Didik PA Didakwa Korupsi Rp 1,030 Miliar

Hukum     Dibaca : 886 kali Penulis:
Mantan Kadis PU Mojokerto Didik PA Didakwa Korupsi Rp 1,030 Miliar
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Terdakwa Didik Pancaning Argo ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Didik Pancaning Argo (56), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Mojokerto mulai diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Kamis (27/8/2020).

Didik yang menjabat Kadis PU sejak Desember 2014 hingga September 2016 itu didakwa korupsi sebesar Rp 1,030 miliar terkait normalisasi sungai Landaian dan Jurang Cetot di Kecamatan Jatirejo dan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Dalam surat dakwaan mengungkap bahwa cikal bakal korupsi itu berawal dari terdakwa memenuhi panggilan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang membahas normalisasi sungai jurang Cetot dan Candi Limo Mojokerto. Pertemuan itu dilakukan pada Agustus 2016.

Atas pertemuan tersebut, terdakwa lantas membuat kajian. Sebulan kemudian, terdakwa memberikan kajiannya itu kepada Bupati MKP hingga terbitlah disposisi memerintahkan saksi Pujiono, Kepala UPT Sumengko untuk mensosialisasikan kepada kepada desa di dua kecamatan tersebut.

Selang sebulan, tepatnya pada awal Oktober 2016, terdakwa teken kontrak dengan saksi Faisal Arif untuk melakukan normalisasi sungai yang ditentukan dengan jangka waktu hingga Desember 2016. Terdakwa menujuk Faisal Arif karena sebelumnya telah dikenalkan Bupati MKP.

Baru setelah proses pengerjaan normalisasi tersebut, terdakwa menemui saksi Achmad Khusaini, selaku Direktur CV Musika. Tujuannya untuk meminjam gudang dan menitipkan limbah hasil pengerukan material berupa batu karena di lokasi sudah tidak ada tempat lagi. Permintaan itu juga atas seizin Bupati MKP.



“Yang mengirim limbah tersebut ke CV Musika yaitu saksi Faizal Arif dan saksi Suripto Afandi karena yang melakukan kegiatan normalisasi,” ucap JPU Kejari Mojokerto Rohmad Hidayat ketika membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman.

Sementara hasil pengerukan berupa batu yang dititipkan itu justru ditagih pembayarannya oleh saksi Faizal Arif dan saksi Suripto Afandi. Keduanya setiap minggu membawa tagihan kepada Achmad Khusaini, selaku Direktur CV Musika.

Tagihan itu dibayar CV Musika. Total batu yang dibayar sebesar Rp 32.702,73 ton, dengan harga sebesar Rp 31.500 setiap satu ton. Total uang yang dibayarkan sebesar Rp 1,030 miliar, rinciannya kepada Faizal Arif sebesar Rp 533 juta dan Suripto Afandi sebesar Rp 496 juta.

Meski demikian, atas normalisasi pengerukan sungai dan mengambil material hasil kekayaan bumi tersebut tidak ada kajian hukum yang membolehkan. Atas perbuatan itu, terdakwa Didik didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, ia juga didakwa pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas dakwaan itu, pihak tim penasehat hukum terdakwa tidak mengakukan eksepsi dan langsung meminta dilanjut ke agenda saksi-saksi.

“Sidang pekan depan akan kami hadirkan saksi-saksi,” pungkas Rohmad Hidayat yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Mojokerto itu.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh