Mengedarkan Pil Trex, Petani di Situbondo Ditangkap Polisi
SITUBONDO, FaktualNews.co – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, pemuda bernama Julianto (24), warga Kampung Balikeran Pesisir, Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, nekat berjualan pil trex.
Akibat perbuatan, pemuda yang akrab dipanggil Jun itu ditangkap oleh petugas Polsek Asembagus, Situbondo. Ia tak berkutik dengan gerebekan polisi ketika dia hendak bertransaksi di gardu depan rumahnya.
Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 250 butir pil trex siap edar dan uang hasil penjual pil trex sebesar Rp. 375 ribu.
Jun digelandang ke Mapolres Situbondo dan dijeblokan ke dalam sel tahana di Mapolres Situbondo.
“Awalnya, Jun mengelak dituding sebagai pengedar pil trex, namun setelah rumahnya digeledah dan ditemukan ratusan pil trex siap edar, tersangka Jun tidak dapat mengelak lagi,” kata Kanit Reskrim Polsek Asembagus, Situbondo, Iptu Harnowo, Jumat (4/9/2020).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri Priyambodo mengatakan, saat ini tersangka ditangani penyidik Satreskoba Polres Situbondo.
“Jika tersangka Jun terbukti, dia akan dijerat dengan pasal 196 sub 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ujar Nuri.