Kian Memanas, Tender RSUD Kota Probolinggo Dibawa ke KSAD
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Suhu tender proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baru, kian memanas. Sejumlah ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tergabung dalam Forum Peranserta Masyarakat Kota Probolinggo dalam Pembangunan (FPMK2P) dikabarkan, membawa persoalan tersebut ke Mabes TNI.
FPMK2KP melayangkan surat dengan tujuan KSAD Jenderal Andika Perkasa, disertai tembusan ke Panglima Kostrad, Divisi Infantri II Kostrad Malang, serta Komandan Yon Zipur 5 dan 10. Tak hanya itu, Komisi III DPRD setempat mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak.
Kordinator FPMK2P, Louis Hariona mengatakan, pengaduannya ke Mabes TNI menyampaikan informasi pro-kontra soal sewa jembatan bailey (darurat) milik TNI.
“Kalau legalitas sewa-menyewa barang milik negara di Kementeriaan Pertahanan tidak jelas, berpotensi penyalahgunaan wewenang,” katanya melalui selulernya.
Sebab, kata Louis, dokumen sewa alat TNI untuk dukungan pekerjaan proyek pembangunan RSUD sebagai kelengkapan dokumen penawaran, disebut-sebut masih simpang-siur keabsahannya.
“Kami hanya ingin pembangunan di kota kami berjalan baik. Kita semua tahu, banyak proyek besar yang mangkrak,” katanya
Terpisah, anggota Komisi III DPRD setempat, Heri Poniman menyatakan, akan mengundang Pokja tender RSUD untuk RDP. “Kita akan undang pokja tender RSUD. Akan kita coba kaji proyek RSUD itu kok bisa jadi polemik,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Menanggapi kisruh lelang proyek RSUD, Wakil Wali HMS Soufis Subri menyatakan, pemerintah sudah prosedural melaksanakan tender. Soal gesekan dan presepsi terjadi di luar pemerintahan, tidak akan menggangu jalannya tahapan tender.
“Pemkot, melalui kelompok kerja (pokja) melaksanakan tender sudah prosedural,” ujar Subri singkat.
Diberitakan sebelumnya sejumlah LSM mendatangi Kantor Bagian Pembangunan yang sekaligus kantor Pokja, Rabu (9/9/2020) siang minggu lalu. Mereka mengklarifikasi dan mempertanyakan keabsahan dokumen sewa jembatan bailey milik TNI.
Diduga, kontrak sewa jembatan antara kontraktor dengan TNI melanggar Peraturan Menteri Pertahanan No 9 tahun 2014 pasal 16 huruf (i). Bunyinya, paling lama tujuh hari setelah penandatanganan sewa menyewa peralatan TNI, dokumen sewa harus dilaporkan ke Kementerian Keuangan.
Baca Sebelumnya: Tender Proyek RSUD Kota Probolinggo Disanggah, Giliran Aliansi LSM Bereaksi