Razia Protokol Kesehatan, 10 Warga di Jember Didenda Rp. 250 Ribu
JEMBER, FaktualNews.co – Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Jember kembali dilakukan di Alun-alun kota, pada Selasa (15/9/2020) malam. Ada sepuluh warga yang dikenai denda membayar Rp. 250 ribu karena sebelumnya telah melanggar kesalahan yang sama.
Lainnya, 295 warga yang terjaring dalam operasi penerapan Perbup Jember Nomor 47 Tahun 2020 itu dikenai sanksi yang beragam.
“Pelanggar yang membayar denda Rp 250 ribu itu adalah warga yang melanggar untuk kedua kalinya,” kata Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Aris mengatakan, giat operasi yustisi protokol kesehatan akan digalakkan terus untuk mencegah persebaran Covid-19 di wilayah Jember.
Selain hukuman disiplin berupa push up, jelas Aris, juga ada sanksi menyapu dan membersihkan kawasan Alun-alun. Warga yang dikenai sanksi, diharuskan mengenakan rompi warna oranye yang bertuliskan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan Jember’.
“Saya tadi kaget tiba-tiba ada operasian. Saya kira Cek STNK. Ternyata soal penggunaan masker. Saya kebetulan tidak bawa karena terburu-buru,” ujar Andi Wijaya, salah seorang pengunjung di alun-alun yang terjaring operasi yustisi .
Andi mengatakan, hukuman atas pelanggaran yang dilakukannya langsung dilakukan lewat persidangan.
“Ada hakim, dan paniteranya, kemudian bayar biaya perkara Rp 2000. Selanjutnya saya disuruh push up dan juga menyapu sekitar alun-alun,” pangkasnya.