Tim Pemburu Pelanggaran Prokes Covid-19 Jaring Ratusan Pelanggar Tak Bermasker di Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co-Tim gabungan Polda Jatim bersama Polrestabes Surabaya dan Polres Tanjung Perak Surabaya, TNI dan Satpol-PP, menggelar razia yustisi penerapan protokol kesehatan (prokes), di Taman Bungkusl, Surabaya, Rabu (16/9/2020) malam.
Dalam razia dipimpin Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mohammad Fadil Imran ini terjaring ratusan warga yang tidak mematuhi prokes, dengan tidak memakai masker.
Terhadap mereka dilakukan pendataan dengan menyita KTP serta denda yang diputuskan dalam sidang di tempat.
Denda yang dikenakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.
Menurut Khofifah Indar Parawansa, Edukasi dan Sosialisasi sudah dilakukan selama 6 bulan, dan saat ini sudah dilakukan penegakan hukum dengan operasi yustisi di Pandemi Covid-19.
“Kita sudah melakukan edukasi dan sosialisasi, dan saat ini dilakukan penegakan hukum dengan menggelar operasi yustisi,” kata Gubernur Jatim, saat mengikuti operasi yustisi.
Operasi yustisi yang digelar malam ini dilakukan di warung kopi, kafe, pengguna jalan, baik pemotor maupun yang memakai mobil. Setelah melakukan razia, lokasi yang disisr juga dilakukan penyemprotan disinfektan.