Denda Rp 250 Ribu Menanti Warga Kabupaten Pasuruan yang Abaikan Protokol Kesehatan
PASURUAN, FaktualNews.co-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama TNI Polri akan memberikan sanksi tegas kepada warga Kabupaten Pasuruan yang tak patuhi protokol kesehatan (prokes).
Yakni denda administrasi kepada seluruh pelanggar prokes, utamanya bagi warga yang tidak memakai masker saat di jalan.
Sanksi denda administrasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020, Pergub 53 Tahun 2020 serta Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Dalam pergub, dendanya Rp 250 ribu.
“Untuk denda masih akan dikaji lebih dulu, mungkin nominalnya tak beda jauh,” kata B upati pasuruan Irsyad Yusuf saat menghadiri launching Mobil Covid Hunter di Mapolres Pasuruan, Jumat (18/9/2020).
Dijelaskan Irsyad Yusuf, dalam Pergub maupun Perda Jatim, penerapan sanksi administratif dibebankan bagi pelanggar prokes. “Mulai yang sifatnya perorangan hingga yang berbadan usaha,”
Dikatakannya, untuk sanksi administratif perorangan diberikan mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan, penyitaan KTP, kerja sosial, dan denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Dijelaskannya, Perda maupun Perbup yang mengatur tentang sanksi administrasi bagi pelanggar prokes akan segera disahkan dalam waktu dekat.
Sehingga bisa langsung diterapkan di masyarakat, dengan tujuan efek jera bagi masyarakat yang tak patuhu protokol kesehatan.
Untuk menerapkan disiplin ini, Pemkab Pasuruan akan mengevaluasi SOP (standar operasional prosedur) terhadap penerapan prokes pada masyarakat.
“Kami berterima kasih pada jajaran TNI Polri yang terus rusaha mendisplinkan masyarakat, meskipun Covid-19 belum terkendali,” tutupnya.