Pekan Depan Vonis Bupati Saiful Ilah, PH: Usaha Maksimal, Kami Tawakal
SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjadwalkan sidang agenda vonis Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dilaksanakan pekan depan.
“Semua pemeriksaan telah selesai. Sidang selanjutnya putusan dari majelis hakim. Putusan kami agendakan Senin, 5 oktober 2020 mendatang,” ucap Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artana, sesaat sebelum menutup sidang penyampaian duplik penasehat hukum terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Senin (28/9/2020).
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah hingga detik terakhir bersikukuh mengaku tidak bersalah sejak awal ditangkap KPK pada 7 Januari 2020 lalu konsisten dengan ucapannya.
Bahkan sampai dibawa ke persidangan hingga akhir persidangan Saiful tetap konsisten dengan ucapannya bahwa sama sekali tidak menerima uang maupun meminta-minta uang seperti yang dituduhkan Jaksa KPK.
“Kita optimis sekali, karena apa yang kita sampaikan dari awal sampai akhir kita konsisten, tidak berubah-ubah apa yang kita katakan. Memang itu perbuatannya,” ucap Saiful Ilah, sembari kembali menegaskan terkait uang Rp 350 juta dan uang lainnya yang dituduhkan telah dia terima oleh Jaksa KPK itu tidak benar.
Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Saiful Ilah, Samsul Huda menambahkan, fakta hukum yang sudah diulas dalam pledoi dan duplik jika kliennya, Saiful Ilah sama sekali tidak menerima uang yang dituduhkan tersebut.
“Pak Saiful Ilah nol rupiah, tidak menerima apapun. Beliau dari sisi menerima hadiah maupun suap ini tidak menerima sama sekali. Jadi tuduhan terkait uang itu tidak benar semua,” jelasnya.
Meski demikian, ketika ditanya terkait agenda vonis pekan depan, Samsul menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT, karena pihaknya sudah ikhtiar secara maksimal.
“Sebagai insan muslim, orang NU, taat lagi, hanya tawakal kepada Allah SWT,” harapnya.
Sementara JPU KPK Arif Suhermanto ketika dikonfirmasi mengatakan jika terdakwa menerima uang baik dari terdakwa Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji (berkas terpisah) maupun Ibnu Gopur, terpidana pemberi suap secara langsung.
“Dari fakta dan saksi begitu,” jelasnya.
Arif menyatakan tidak mempersoalkan alibi terdakwa yang tidak menerima uang tersebut. Tetapi, sambung dia, pada kenyataannya dari bukti di persidangan di dalam laci itu ada banyak bukti uang, termasuk ada nama-nama orang lain.
“Mungkin akan kami buktikan pada perkara berikutnya,” pungkas Arif.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada tanggal 5 Oktober 2020 mendatang juga mengagendakan pembacaan vonis bagi tiga terdakwa penerima suap pejabat Pemkab Sidoarjo.
Masing-masing mantan Kadis PUBM SDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga di Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.