FaktualNews.co

Pengadilan Tinggi Jatim Perberat Hukuman Eks Camat Porong Sidoarjo Soal Korupsi Honor Modin

Hukum     Dibaca : 1068 kali Penulis:
Pengadilan Tinggi Jatim Perberat Hukuman Eks Camat Porong Sidoarjo Soal Korupsi Honor Modin
FaktualNews.co/Istimewa
Terdakwa Murtadho, mantan Camat Porong ketika diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Murtadho, mantan Camat Porong, Kabupaten Sidoarjo gagal mendapat keringanan vonis atas perkara korupsi yang menjeratnya saat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Alih-alih mendapat keringanan hukuman, PT justru memperberat vonis atas kasus jatah honor modin atau jasa tenaga sosial Kelurahan Siring sebesar Rp 2 juta. Vonis Murtadho diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menjadi 2 tahun penjara, denda Rp 25 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut separuh lebih berat bila dibanding vonis tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya yang mejatuhkan hukuman selama 1 tahun, denda Rp 25 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono melalui Kasi Pidsus Lingga Nuarie ketika dikonfirmasi membenarkan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Murtadho, eks Camat Porong lebih berat dari pengadilan tingkat pertama.

“Iya vonisnya naik setahun,” ucap Lingga ketika dikonfirmasi wartawan FaktualNews.co, Jumat (27/11/2020).

Lingga mengungkapkan, pihaknya telah menerima relas vonis tersebut. “Kemarin Kamis (26/11/2020) relasnya kami terima,” jelasnya.

Meski demikian, ketika ditanya apakah jaksa akan melakukan upaya kasasi atau tidak, Lingga menegaskan pihaknya menunggu respon dari pihak terdakwa.

“Sama seperti banding kemarin pihak sana yang ajukan banding dan kami juga menyatakan banding. Begitupun, untuk upaya kasasi nanti,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya itu.



Dalam vonis tingkat banding, Murtadho terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, pasal 12 huruf e, Jo pasal 12 A Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus yang dilakukan Murtadho dengan cara meminta jatah honor modin atau jasa tenaga sosial Kelurahan Siring sebesar Rp 2 juta. Padahal, sebagai Camat perbuatan yang dilakukan Murtadho itu seharusnya tidak boleh dilakukan.

Apalagi, sampai meminta jatah atas honor yang diterima oleh saksi Heri Purnomo, Modin Kelurahan Siring, Kecamatan Porong. Sebab, honor tersebut merupakan hak saksi yang seharusnya diterima Rp 1,5 juta setiap bulannya.

Namun, terdakwa yang diminta agar mencairkan honor modin tersebut justru meminta jatah bagian sebesar Rp 5 juta dari total honor yang dicairkan selama satu tahun, yaitu 2019.

Karena sedang butuh uang dan honor selama 11 bulan belum dicairkan, Heri terpaksa menawar sebesar Rp 3 juta dan akhirnya disetujui terdakwa. Pada bulan November 2019, honor untuk saksi akhirnya dicairkan sebesar Rp 16,5 juta. Saksi pun menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Namun, terdakwa justru meminta kekurangan uang tersebut. Saksi lalu meminta agar honor bulan Desember 2019 yang dicairkan pada awal Januari 2020.

Pada bulan Januari 2020 itulah honor saksi dicairkan yang diterima sebesar Rp 1,5 juta. Uang lalu ditagih terdakwa dan diminta untuk menambahi Rp 500 ribu. Saksi terpaksa menambahi uang tersebut dan memberikannya di Kantor Kecamatan Porong pada 8 Januari 2020 lalu.

Namun, saat itu terdakwa yang sedang menerima uang itu terendus petugas Subdit Tipidkor Polresta Sidoarjo hingga akhirnya di tangkap beserta barang bukti total uang sebesar Rp 2 juta. Murtadho lalu ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara hingga saat ini.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh