Tersangka Utama Kasus Aborsi di Blitar Sudah Praktik Selama 17 Tahun
BLITAR, FaktualNews.co – AT (52) warga Kecamatan Sutojayan, tersangka utama kasus aborsi yang saat ini tengah ditangani Satreskrim Polres Blitar sudah 17 tahun menjalani praktik pengguguran kandungan.
Petugas kesehatan di salah satu Puskesmas tersebut menurut pengakuannya kepada polisi sudah membuka praktik aborsi sejak tahun 2003.
Berita sebelumnya:
“Yang bersangkutan adalah tenaga medis di Puskesmas dan melakukan praktik aborsi ini dari tahun 2003,” tegas Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, saat merilis kasus aborsi, Kamis (17/12/2020).
Dalam praktiknya, jelas Ahmad Fanani, AT menggunakan obat dan alat tertentu untuk mengeluarkan janin dari kandungan.
Soal sudah berapa kali AT melakukan praktik aborsi, Ahmad Fanani tidak menyebut angka pasti. “Anggap saja satu bulan tiga saja, itu sudah berapa,” kata dia menjawab pertanyaan wartawan.
Berita sebelumnya:
Praktik AT berhasil dibongkar polisi setelah mencuatnya kasus pencabulan yang diduga telah dilakukan oleh AG (56) terhadap anak angkatnya berinisial LAN (16). AG saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AT dijerat dengan pasal 194 jo pasal 75 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dalam kasus aborsi ini penyidik Polres Blitar menetapkan tiga tersangka. Mereka masing-masing adalah tersangka utama berinisial AT (52), warga Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar yang merupakan seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
Tersangka kedua adalah ANDS (36) warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar yang disangka membantu praktik pengguguran kandungan tersebut. Sementara tersangka ketiga adalah LAN sendiri, warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, yang disangka sebagai orang yang turut serta dalam pengguguran tersebut.