Malang Raya dan Surabaya Terkena PSBB Jawa-Bali 11 Januari 2021
MALANG, FaktualNews.co – Pemerintah pusat kembali memberlakukan PSBB se-Jawa Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
Hal ini disampaiakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato melalui video yang diunggah oleh akun youtube Sekretatiat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Dalam video tersebut dirinya menjelaskan bahwa PSBB versi baru akan mengatur sejumlah kegiatan pembelajaran di sekolah, perkantoran, mal, peribadatan dan juga seni budaya.
“Adapun tujuan dari pemberlakukan PSBB versi baru ini nantinya adalah untuk meminimalisasi penularan Covid-19,” ujarnya.
Untuk detail aturannya seperti apa masih belum ada keterangan resmi terkait perbedaannya.
Namun PSBB versi baru ini sudah sesuai aturan, yakni PP Nomor 21 Tahun 2020. Isinya tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Terdapat 7 provinsi yang terdampak dari kebijakan ini, salah satunya Provinsi Jawa Timur.
Malang Raya dan Surabaya termasuk salah satu wilayah di Jawa Timur yang akan terdampak dari PSBB versi baru ini.