Peristiwa

Kepergok Edarkan Tembakau Sinte, Warga Sidoarjo Dibekuk Polisi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Stenly Wisnu Pradana alias Gendut (20) asal Perum Griya Candra, Kecamatan Sedati, Sidoarjo digelandang ke Mapolresta Sidoarjo lantaran kedapatan hendak mengedarkan tembakau sintetis atau sinte.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mengatakan, pemuda pengangguran tersebut ditangkap saat berada di SPBU kawasan Jalan Raya Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

“Kami tangkap saat hendak melakukan transaksi,” katanya, Kamis (18/2/2021).

Penangkapan itu bermula dari petugas yang menaruh curiga dengan gerak-gerik tersangka. Ketika didatangi, tersangka seolah menghindar. Oleh petugas, langsung dilakukan penangkapan.

“Waktu petugas melakukan penggeledahan pada tubuh tersangka, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi tembakau sintetis,” ucap Deny.


Baca juga:


Tersangka pun di interogasi untuk menunjukan barang yang lain. Akhirnya tersangka mengaku bahwa barang yang lain (tembakau sinte) disimpan di kos-kosannya.

“Tersangka ini kemudian dibawa untuk menunjukkannya,” tetang Deny.

Di sebuah kos milik tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, tembakau sinte seberat 372,24 gram dan barang baku seperti tembakau gayo ijo seberat 3250 gram, methanol 1 liter, ethanol 1000 liter.

“Tersangka ini membuat sendiri dan dijual seharga 100 ribu per bungkus. Jadi barang bakunya ada tembakau, methanol, ethanol, cairan perasa,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut dan mempertangungjawabkan perbuatannya.

“Dijerat pasal 114, 112, 129 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.