Kasus Pembalakan Liar 11 Kayu Sonokeling, Polisi Situbondo Tetapkan 2 Tersangka
SITUBONDO,FaktualNews.co-Satreskrim Polres Situbondo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar 11 gelondong kayu sonokeling yang diangkut mobil operasional Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Kedua tersangka itu, NR selaku pemilik 11 gelondong kayu sonokeling, dan AF selaku sopir mobil operasional Desa kayumas.
“Sedangkan satu terduga pelaku berinisial AF dipulangkan, karena AF belum cukup bukti. Meski demikian, AF diwajibkan absen setiap hari ke Mapolres Situbondo,” ujar Iptu Nanang Priyambodo, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, selain menetapkan dua tersangka, penyidik Satreskrim Polres Situbondo juga terus melakukan pendalaman kasus dugaan pembalakan liar, utamanya tentang penggunaan mobil operasional Desa Kayumas, untuk mengangkut 11 gelondong kayu sonokeling.
“Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, akan terus mendalami kasus pembalakan liar ini. Mengingat, kasus pembalakan liar kayu sonokeling marak di wilayah KRPH Kayumas dan KRPH Bayeman,” pungkasnya.