FaktualNews.co

Polsek Asembagus Situbondo Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pembalakan Liar

Peristiwa     Dibaca : 785 kali Penulis:
Polsek Asembagus Situbondo Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pembalakan Liar
FaktualNews.co/fatur

SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas Polsek Asembagus, Situbondo, menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar di Jalan Desa Awar-awar, Kecamatan Asembagus, Situbondo.

Petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 41 batang kayu sonokeling. Dengan rincian, sebanyak 39 kayu sonokeling berbentuk gelondong, dan sebanyak 2 kayu sonokeling berbentuk balok.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti kendaraan pikap nopol P 9251 VI, yang digunakan mengangkut kayu sonokeling tersebut, dua unit sepeda motor, satu buah gergaji mesin (senso) dan satu senjata tajam (sajam) jenis damuk.

Tiga pelaku pembalakan liar kayu sonokeling tersebut, yakni Misnadi (39) warga Desa/Kecamatan Banyuputih, Situbondo, pelaku bernama Riyanto (50) dan Saleh (41) keduanya asal Dusun Cerpat, Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Situbondo.

Diperoleh keterangan, terungkapnya kendaraan pickup berwarna putih mengangkut sebanyak 41 kayu sonokeling itu, berawal dari informasi warga di kawasan hutan tanah merah Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Situbondo.

Mendapat informasi mobil pickup mengaku kayu sonokeling ilegal bergerak ke arah utara, petugas Polsek Asembagus langsung menghadang mobil pickup yang dikemudikan Misnadi di Jalan Desa Awar-awar. Namun, karena saat ditanyakan Misnadi tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan kayu sonokeling yang diangkutnya.

Bahkan, Misnadi mengaku jika sebanyak 41 kayu sonokeling itu, diperoleh dari dua orang asal Desa Kedunglo, yakni Saleh dan Riyanto. Sehingga petugas langsung menangkap kedua pelaku pembalakan liar tersebut di rumahnya masing-masing.

Untuk pengembangan kasusnya, tiga pelaku pembalakan liar dan sejumlah barang bukti, seperti 41 kayu sonokeling berbentuk balok dan gelondong dan kendaaraan pickup berwarna itu, langsung digelandang ke Mapolsek Asembagus, Situbondo.

Kapolsek Asembagus, Situbondo Iptu Gede Sukarmadiyasa membenarkan penangkapan tiga pelaku pembalakan liar dan barang bukti sebanyak 41 kayu sonokeling.

“Untuk pengembangan kasusnya, tiga pelaku pembalakan liar tersebut masih diminta keterangannya oleh penyidik,” ujar Iptu Gede Sukarmadiyasa, Kamis (10/2/2022).

Menurut dia, karena saat ditangkap Misnadi mengaku jika kayu tersebut diperoleh dari Riyanto dan Saleh.

“Sehingga atas dasar pengakuan Misnadi, petugas langsung menangkap Riyanto dan Saleh di rumahnya masing-masing,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah